MRP Papua Barat Daya Laporkan Ketua KPU ke Bawaslu

MRP Papua Barat Daya Laporkan Ketua KPU ke Bawaslu
* Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu di Media Center Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2024). (Foto: Kapoy/obsessionnews)

Obsessionnews.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Laporan ini diajukan karena KPU RI diduga membuat regulasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus), yang mengakibatkan kewenangan MRP dalam pemilihan kepala daerah di Papua Barat Daya terganggu.

Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu menegaskan, mereka meminta Bawaslu untuk segera memproses laporan tersebut dengan memanggil Ketua KPU RI dan anggota yang terlibat untuk dimintai keterangan.

“Kami meminta agar Bawaslu menindaklanjuti laporan ini. Regulasi yang dikeluarkan KPU telah mencederai dan menghalangi kewenangan kami sesuai dengan UU Otsus, khususnya pada Pasal 20 ayat 1 huruf A dan Pasal 12,” ujar Alfons di Media Center Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2024).

Lebih lanjut, MRP Papua Barat Daya menduga adanya pihak tertentu yang memfasilitasi dikeluarkannya surat dari KPU yang dianggap mencabut kewenangan MRP.

“Kami yakin surat ini tidak mungkin muncul begitu saja. Ada indikasi bahwa ada pihak yang bekerja di baliknya, yang kemudian digunakan oleh KPU Papua Barat Daya untuk menolak keputusan MRP berdasarkan perintah UU Otsus,” tambahnya.

MRP Papua Barat Daya berharap Bawaslu dapat segera menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Papua Barat Daya sesuai dengan UU Otsus yang berlaku. (Poy)