Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional

Obsessionnews.com – Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, layak menjadi pahlawan nasional. MPR periode 2019-2024 secara resmi menegaskan tidak berlakunya Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 yang memberhentikan Gus Dur.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan keputusan tak berlakunya lagi TAP MPR tersebut didukung oleh seluruh fraksi di MPR. Dengan adanya surat penegasan tak berlakunya lagi TAP MPR terkait pertanggungjawaban Gus Dur, MPR bisa mendorong pemerintah agar presiden yang dijuluki Bapak Pluralisme itu mendapat penghargaan.
Baca juga: Setelah Bung Karno, MPR Kaji TAP Soeharto dan Gus Dur
“Sebagai tokoh bangsa, Gus Dur menjadikan humor sebagai kritik yang menohok. Akan terasa pahit dan getir bagi yang disasar, tapi relevan bagi masyarakat yang terwakili aspirasinya,” kata Bamsoet dalam acara silaturahmi kebangsaan di MPR, Jakarta, Minggu (29/9).
Turut hadir dalam acara tersebut istri mendiang Gus Dur yakni Sinta Nuriyah Wahid didampingi Yenny Wahid, beserta famili yang lain. Hadir pula mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan para Wakil Ketua MPR.
Baca juga:MPR Buka Jalan Pak Harto Terima Gelar Pahlawan Nasional
“Kita tegaskan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tak berlaku lagi, oleh karenanya seluruh implikasi hukum menjadi gugur dengan sendirinya,” kata Bamsoet.
MPR juga melakukan kebijakan serupa kepada Presiden Soekarno dengan menegaskan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara sudah tak berlaku lagi.
MPR juga memulihkan nama Presiden ke-2 RI Soeharto melalui penyesuaian TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN, yang mencabut nama Soeharto.
Sinta Nuriyah, mengatakan bahwa TAP MPR Itu menjadi ganjalan besar bagi keluarga Gus Dur karena sosok yang dijuluki Bapak Pluralisme itu seolah-olah ditempatkan sebagai seorang pelanggar konstitusi. Dia meminta nama Gus Dur juga direhabilitasi melalui buku-buku sejarah.
“Perlu ada pelurusan sejarah bahwa Gus Dur tidak pernah melakukan tuduhan yang dialamatkan kepada beliau. Banyak ahli hukum tata negara yang bersaksi bahwa Gus Dur telah mengalami kudeta parlementer,” katanya. (Antara/Erwin)