DPT Pilkada Samarinda Bertambah Sekitar 8.000 Pemilih

DPT Pilkada Samarinda Bertambah Sekitar 8.000 Pemilih
* Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat bersama Ketua Bawaslu Abdul Muin didampingi jajaran komisioner menetapkan DPT Pemilu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota 2024. (ANTARA/Arumanto)

Obsessionnews.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebanyak 617.072 pemilih atau mengalami penambahan sekitar 8.000 pemilih jika dibandingkan data pemilu sebelumnya.

Baca juga: Pilkada Melawan Kotak Kosong, Bentuk Demokrasi Tak Bermanfaat

Komisioner KPU Samarinda Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi, Akbar Ciptanto di Samarinda, Sabtu (21/9/2024), mengatakan, tambahan jumlah pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota 2024 tersebut disebabkan beberapa faktor di antaranya karena adanya pemilih pemula yang baru mencapai usia 17 tahun pada 27 November mendatang, serta perpindahan warga baru ke Samarinda.

“Pada pilpres dan pileg kemarin DPT Kota Samarinda sebanyak 604.420 pemilih dan saat ini menjadi 617.072 pemilih, artinya untuk pilkada ini ada tambahan sekitar delapan ribu,” jelas Akbar usai rapat rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.

Akbar menjelaskan hasil penetapan DPT Kota Samarinda mencapai 612.072 pemilih, terdiri dari 308.427 pemilih laki-laki dan 303.645 pemilih perempuan.

Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara ( TPS) sebanyak 1.202 TPS yang sudah ditambah dengan tujuh TPS. Lokasi Khusus dari 10 Kecamatan se-kota Samarinda,

“Penetapan DPT ini sudah final dan tidak bisa diubah, namun akan ada daftar pemilih tambahan (DPTB) untuk warga yang pindah atau bertugas di Samarinda,” kata Akbar.

Sementara itu, lanjutnya, bagi warga Samarinda yang belum terdaftar di DPTB tetapi memiliki KTP dengan alamat di Samarinda tetap bisa menyalurkan hak politiknya di TPS terdekat dan masuk dalam kriteria daftar pemilih khusus (DPK).

Pada pilkada tahun ini, Akbar menekankan pentingnya perekrutan penyelenggara pemilu yang siap menjalankan tugas sesuai dengan aturan baik peraturan KPU maupun petunjuk teknis pemilu.

“Petugas dil lapangan harus bisa memahami dan menjalankan aturan terbaru dari KPU RI, tujuannya agar pesta demokrasi berjalan dengan aman, tertib dan damai,” jelas Akbar. (Antara/arh)