Adili Jokowi, Batalkan Seluruh Proyek Oligarki Sengsarakan Rakyat

Adili Jokowi, Batalkan Seluruh Proyek Oligarki Sengsarakan Rakyat
* Ilustrasi. (Ahmad Khozinudin)

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.,  Advokat, Koordinator Agenda Penuntut Jokowi

[Catatan Reportase Agenda Pernyataan Bersama Advokat, Tokoh, Ulama dan Aktivis, Sabtu 21 September 2024]

Alhamdulillah, pada hari Sabtu (21/9/2024) bertempat di Jakarta, penulis bersama sejumlah advokat, tokoh dan ulama berkumpul untuk menyuarakan tuntutan seret dan penjarakan Jokowi pasca lengser. Sejumlah tokoh yang hadir di antaranya Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, M.A., Ph.D., Mayjen TNI (Purn) Sunarko, Wartawan Senior Edy Mulyadi, Rizal Fadillah, SH.MH, Aziz Yanuar, SH, MH, Buya Fikri Bareno, Daeng Wahidin, Prof. Dr. Anthony Budiawan (Direktur PEPS), Prof Dr. Taufik Baha’uddin (UI WATCH), Dr. Muhammad Taufik, SH, dan Dr H Ahmad Buchory Muslim, S.Ag, SH, MA (Advokat, Aktivis Dakwah Islam).

Sementara itu Prof Dr Eggi Sudjana, SH, MSi, Azam Khan, SH, Dr Muhammad Taufik, SH, MH, Juju Purwantoro, SH MH, Ismar Syafruddin, SH, MA, dan H Novel Bamukmin, S.H.MSos berhalangan hadir karena ada udzur.

Seluruh tokoh yang hadir menyampaikan pandangannya. Di akhir agenda, PERNYATAAN BERSAMA yang menuntut Saudara Joko Widodo diseret ke penjara dibacakan oleh Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, M.A., Ph.D. Videonya, sudah viral di berbagai platform media sosial.

Salah satu alasan kenapa Jokowi harus diseret ke penjara, adalah karena fungsi negara yang semestinya melayani rakyat, sepanjang kepemimpinannyatelah diubah menjadi pelayan oligarki. Kewenangan untuk mengatur rakyat, memerintah dan melarang, menjalankan kekuasaan, tidak lagi digunakan untuk melayani dan memenuhi hajat rakyat, melainkan untuk melayani kepentingan oligarki.

Negara hanya dijadikan sarana untuk memindahkan duit dari kantong rakyat ke kantong oligarki melalui kebijakan. Kebijakan yang berkaitan dengan publik diselundupkan untuk kepentingan korporasi dan oligarki.

Di antaranya, hal itu terbaca pada kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa kasus perampasan tanah rakyat berdalih PSN di Rempang, kasus perampasan tanah rakyat berdalih PSN di PIK 2, kasus perampasan tanah rakyat berdalih proyek IKN di Kaltim dan kasus perampasan hak buruh melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pada kasus Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), misalnya. Proyek ini murni proyek swasta, proyek oligarki properti yang bertujuan mengeruk laba bisnis untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Jadi, tidak ada cuan meskipun hanya satu rupiah, baik dalam bentuk deviden maupun fresh money dari proyek PIK 2 ini yang masuk ke kantong APBN. Manfaat pembangunan PIK 2 juga tidak ada untuk rakyat, semua proyek properti yang dibangun hanya untuk tujuan bisnis.

PIK 2 merupakan kelanjutan dari proyek properti PIK 1. Seluruh bangunan yang dibuat, baik kantor, hunian, sarana prasarana hingga pusat bisnis yang ada, hanya dinikmati kalangan elite tertentu. Rakyat biasa baik dari kalangan buruh, petani maupun nelayan yang ada di sekitar kecamatan Teluk Naga, atau daerah Tangerang dan Jakarta Utara, tak akan mampu membeli hunian di PIK.

Proyek properti yang digarap group Agung Sedayu dan Group Salim ini, bukan hanya menggusur perkampungan rakyat namun juga merusak ekologi, budaya, hingga syi’ar agama Islam. Akan ada ratusan hingga ribuan masjid dan mushola ikut tergusur. Tak akan ada lagi gema suara seruan adzan, bacaan Al Qur’an hingga pengajian ibu ibu dan jemaah kampung. Tak ada maulid Nabi Muhammad atau perayaan hari besar Islam lainnya.

Proyek ini akan menggusur syi’ar Islam, berubah menjadi gedung gedung megah, yang dipenuhi kehidupan hedonis. Tak ada kalimat yang meninggikan Allah SWT, tak ada ibadah dan syiar Islam di atas tanah yang dibangun. Proyek kapitalis yang sekuler ini menggusur fungsi ibadah dari suatu komunitas kehidupan masyarakat.

Penulis sendiri tidak asing lagi dengan pemilik proyek PIK 2. Dia adalah Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Boss Agung Sedayu Group ini penulis ketahui sepak terjangnya, ketika membela klien penulis SK Budiardjo & Nurlela yang tanahnya dirampas, dan di atas tanah rampasan itu dibangun proyek properti bernama GOLF LAKE RESIDENCE, yang dibangun oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA), anak usaha dari Agung Sedayu Group.

Tanpa label PSN saja kelompok properti ini telah berbuat zalim. Tanah SK Budiardjo dan Nurlela dirampas, suami istri ini dipenjara. Padahal mereka adalah pemilik tanah yang sah, jauh sebelum kawasan GOLF LAKE RESIDENCE dibangun.

SK Budiardjo menuturkan, satu gedung Bareskrim Mabes Polri saat itu tahu kasusnya. Sudah dilaporkan dan dilakukan gelar perkara, bahkan Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Ari Dono Sukmanto, S.H. yang ketika itu menjabat Kabareskrim menyatakan berkasnya sudah lengkap.

Namun, oleh Kapolri Tito Karnavian, laporan dari SK Budiardjo diendapkan. Sebaliknya laporan dari PT SSA dikebut, hingga akhirnya berujung penjara terhadap SK Budiardjo dan Nurlela.

Semua yang dialami SK Budiardjo dan Nurlela tidak lepas dari kekuatan kendali oligarki pada kekuasan Jokowi. Saat acara 17 Agustus lalu, Aguan bersama sejumlah oligarki lainnya begitu dimuliakan oleh Jokowi. Sementara mayoritas rakyat di IKN tak mendapat akses untuk menikmati kedaulatan tanah mereka, atau sekadar ikut merayakan kemerdekaan bersama Presiden.

Di era Jokowi institusi negara menjadi parah. Polri, KPK, DPR, dan sejumlah lembaga negara lainnya dikendalikan. Institusi Polri yang semestinya menjadi lembaga pelindung dan pengayom masyarakat, diduga telah berubah menjadi ‘boneka’ oligarki. Aparat di bawah kendali oligarki. Kasus SK Budiardjo dan Nurlela ini adalah bukti kongkritnya.

Harusnya yang dipenjara adalah Alexander Hakim Kusuma (Direktur PT SSA), Ellen Kusumo (Komisaris) dan Aguan (pemegang saham mayoritas). Karena mereka yang bertanggung jawab atas perampasan tanah SK Budiardjo & Nurlela, yang dijadikan proyek properti GOLF LAKE RESIDENCE.

Karena itulah tidak boleh ada ‘SK Budiardjo dan Nurlela lainnya’, yang menjadi korban keserakahan oligarki properti. Proyek PIK 2 harus dibatalkan pasca Jokowi lengser. Tanah rakyat harus dikembalikan kepada rakyat. Cukuplah SK Budiardjo & Nurlela yang menjadi korban kerakusan oligarki properti.

Dalam kesempatan penyampaian pandangan, Mayjen TNI (purn) Sunarko meminta agar Prabowo Subianto tidak melanjutkan kezaliman Jokowi setelah dilantik. Penulis sendiri menyerukan agar segera menghentikan seluruh kerusakan dan kerakusan oligarki properti, yang selama ini dimanjakan oleh kebijakan Jokowi.

Kita semua tentu berharap agar Prabowo Subianto nantinya dapat membatalkan seluruh PSN-PSN pesanan oligarki yang menyengsarakan rakyat. Sudah saatnya kaki tangan oligarki dipotong dari lingkaran kekuasaan, agar negara kembali menjalankan fungsinya sebagai pelayan rakyat. Agar NKRI bisa kembali berdikari. []