Awas! Bahaya Dampak Pencabutan Tap MPRS 33/1967: Presiden Soeharto Tidak Sah?

Oleh: Chandra Purna Irawan, Ketua LBH Pelita Umat
Mengutip informasi dari media tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Hal itu dilakukan dengan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR tersebut oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada pihak keluarga Bung Karno pada Senin (9/9/2024).
Berkaitan hal tersebut, saya akan menyampaikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
Pertama, isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 adalah tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno kemudian mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Yang menjadi pertanyaan penting adalah dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku atas TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tersebut apakah pemberhentian Presiden Soekarno menjadi tidak sah? Pengangkatan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden menjadi tidak sah? Menurut penulis TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bersifat ”beschikking/penetapan” karena merupakan tindakan hukum publik yang bersegi satu atau bersifat sepihak (eenzijdige publiekrechtelijke handeling). Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara tersebut disertai pula dengan kewenangan mengatur (regeling) dan penetapan (beschikking).
Kedua, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 pada bagian bagian konsideran/menimbang disebutkan “bahwa berdasarkan laporan tertulis Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 dalam suratnya No R-032/67 tanggal 1 Pebruari 1967, yang dilengkapi dengan pidato laporannya di hadapan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sementara berpendapat, bahwa ada petunjuk-petunjuk, yang Presiden Soekarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30-S/PKI. Dengan dicabutnya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 terdapat pertanyaan selanjut yaitu apakah laporan tertulis Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dalam suratnya No R-032/67 tanggal 1 Pebruari 1967, apakah surat/laporan tersebut menjadi tidak sah atau patut dipertanyakan kebenarannya?.
Pertanyaan-pertanyaan di atas menjadi sangat penting untuk dijawab karena implikasi pencabutan TAP MPRS tersebut sangat besar bagi sejarah bangsa, jadi sejarah mana yang benar?
”History is written by the victors /ejarah ditulis oleh pemenang”.