Pj Gubernur DKI Jakarta Serahkan Keputusan Usulan Nama Calon Pj Gubernur kepada DPRD

Pj Gubernur DKI Jakarta Serahkan Keputusan Usulan Nama Calon Pj Gubernur kepada DPRD
* Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di RSUD Tarakan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2024). (Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Obsessionnews.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Heru menegaskan, proses pemilihan calon Pj Gubernur merupakan wewenang DPRD DKI Jakarta, dan dirinya akan menghormati serta mendukung keputusan yang diambil oleh para anggota dewan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan partisipasi penuh dari semua pihak terkait dalam menentukan pemimpin selanjutnya bagi DKI Jakarta.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan yang terhormat DPRD, saya belum baca berita-berita,” kata Heru di RSUD Tarakan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Saat ditanya terkait kesiapannya ketika masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta diperpanjang hingga terpilih gubernur Jakarta definitif, dia belum bisa memberikan jawaban pasti.

“Saya belum lihat berita (soal usulan nama saya), kita lihat nanti ya,” ujar Heru.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono menghy Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hingga terpilih gubernur Jakarta yang definitif.

“Menurut saya, Pak Heru Budi ini banyak prestasinya. Jadi, wajar jika Presiden RI memperpanjang masa jabatan dia sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta,” kata Mujiyono di Jakarta, Jumat (6/9).

Hal itu untuk menanggapi masa jabatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang berakhir pada 17 Oktober 2024. Heru memegang amanah ini sejak 17 Oktober 2022.

Masa jabatan seorang Pj gubernur diatur dalam Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan bahwa masa jabatan pj gubernur satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Mujiyono melanjutkan, jika ada Pj gubernur yang baru, maka membutuhkan waktu beberapa bulan untuk beradaptasi. (Antara/Poy)