Nurul Ghufron Dihukum Potong Gaji 20 Persen

Nurul Ghufron Dihukum Potong Gaji 20 Persen
* Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik. (Antara)

Obsessionnews.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dihukum potong gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan. Dewas KPK memutus Ghufron terbukti melanggar etik dan dihadiahi sanksi sedang.

Ghufron melanggar etik karena mengurus mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Sikap tersebut dikualifikasikan menggunakan pengaruh jabatan.

Baca juga: Nurul Ghufron Menanti Sanksi Etik

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean membacakan putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9).

Putusan etik terhadap Ghufron tertunda lantaran terlapor melakukan perlawanan hukum ke PTUN Jakarta. Bahkan Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Mabes Polri.

Tumpak mengatakan, sikap Ghufron tidak memberi teladan dalam penegakan etik. Dewas menilai ada hal-hal memberatkan sehingga Ghufron dijatuhi sanksi sedang. Ghufron dianggap gagal memberi teladan, tidak menyesali perbuatan, tidak kooperatif dan menunda persidangan etik.

Sedangkan hal yang meringankan, terlapor tidak pernah terkena sanksi etik.

Ghufron dianggap terbukti menggunakan pengaruh sebagai Komisioner KPK menghubungi Sekjen Kementan merangkap Plt Irjen Kasdi Subagyono untuk mengurus mutasi ASN berinisial ADM yang bekerja pada Inspektorat II Kementan.

Penelusuran Dewas KPK, ADM tidak memberikan sesuatu dan tidak pernah meminta bantuan kepada Ghufron untuk dimutasi ke Malang. (Erwin)