Paus Fransiskus ke Indonesia Naik Pesawat Komersial, Apa Urusan Kaesang Gunakan Private Jet?

Paus Fransiskus ke Indonesia Naik Pesawat Komersial, Apa Urusan Kaesang Gunakan Private Jet?
* Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (PSI)

Obsessionnews.com – Ketum PSI Kaesang Pangarep hilang dari peredaran seiring ramainya sorotan menggunakan private jet pelesiran bersama istri ke Amerika Serikat (AS). Hingga kini tidak diketahui mengapa Kaesang harus menggunakan jet pribadi sementara Paus Fransiskus mengunjungi Indonesia cukup dengan pesawat komersil.

Pakar hukum pidana Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta KPK tidak lamban mengklarifikasi Kaesang. Alasannya, sudah jelas ada indikasi gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi.

Baca juga: Telisik Gratifikasi Private Jet, KPK Tidak Tahu Keberadaan Kaesang

“Meski Kaesang bukan pejabat negara,  tetapi dia anak pejabat negara (Presiden Jokowi) karena itu harus jelas dalam rangka apa Kaesang bisa menggunakan jet pribadi,” kata Fickar kepada Obsessionnews.com di Jakarta, Rabu (4/9).

“Paus Fransiskus saja yang pejabat begara (kepala begara Vatikan) dan pemimpin keagamaan hanya menggunakan pesawat komersial. Kita jadi malu,” lanjutnya.

Baca juga: Jangan Hanya Wacana, KPK Harus Segera Periksa Kaesang

Menurutnya, klarifikasi KPK kepada Kaesang harus bersifat investigasi untuk mengonfirmasi ada atau tidaknya pidana. Kalau peristiwa pidana sudah terang maka harus naik penyidikan.

Dia juga menilai DPR perlu menyorot kasus tersebut. Sebab erat kaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi sehingga Kaesang mendapatkan fasilitas mewah.

Baca juga: Kunjungan Paus Fransiskus Jadi Contoh Pemimpin Sederhana

“Secara yuridis yang bertanggung jawab bapaknya, DPR bisa minta penjelasan tentang ini,” kata dia.

Fickar menyebut UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN sudah menegaskan definisi keluarga mencakup anak. Maksudnya, keluarga dari penyelenggara negara harus ikut bebas KKN. Atas dasar ini pelaporan LHKPN kepada KPK menjadi penting.

“Jadi seorang penyelenggara megara dilarang KKN itu including juga keluarganya.  In case istri dan anak-anaknya,  karena itu dibuat UU yang mewajibkan setiap pejabat publik membuat LHKPN,” tuturnya. (Erwin)