PDIP Tolak RUU Pilkada Diparipurnakan

PDIP Tolak RUU Pilkada Diparipurnakan
* Pembahasan RUU Pilkada di DPR bermasalah karena tidak sesuai dengan putusan MK. (Istimewa)

Obsessionnews.com – Fraksi PDIP menolak RUU Pilkada yang dibahas kilat dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. PDIP menilai pembahasan RUU Pilkada bermasalah karena melenceng dari putusan MK.

Anggota Fraksi PDIP M Nurdin dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebutkan, pengingkaran putusan peradilan melalui langkah politik tidak dibenarkan di negara manapun. Maka RUU Pilkada sebaiknya ditunda untuk segera diundangkan.

Baca juga: Aksi DPR Begal Putusan MK Picu Resistensi Publik

“Di negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan MK,” kata dia membacakan sikap Fraksi PDIP dalam rapat pengambilan keputusan di ruang Baleg DPR, Jakarta, Rabu (21/8).

Politisi PPP Achmad Baidowi alias Awiek yang memimpin rapat panja telah menetapkan daftar inventaris masalah (DIM) yang dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi. Dia menganggap mayoritas fraksi telah menyetujui RUU Pilkada.

DPR tidak melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan nomor 60 mengoreksi ambang batas pencalonan kepala daerah sementara putusan nomor 70 terkait batas usia calon kepala daerah.

Baca juga: DPR Begal Konstitusi-Kangkangi MK, Selamat Datang Era Otoritarian

DPR menetapkan ambang batas pencalonan hanya untuk partai nonparlemen. Sedangkan terkait batas minimum usia calon kepala daerah mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), bukan MK.

Anggota Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai sistem kebut dalam membahas RUU Pilkada menandakan banyaknya materi yang bermasalah. Khususnya berkaitan dengan pelaksanaan putusan MK.

“Saya ulangi lagi, tadi yang ditayangkan itu tidak sesuai dengan keputusan MK. Begitu dicetak, beda,” kata dia.

Purnawirawan jenderal jenderal TNI bintang dua menganggap, DPR hanya main ketok tidak melakukan pembahasan mendalam dan serius terkait RUU Pilkada.

“Itu hanya ‘sat-set sat-set’ ketok saja, begitu ya,” kata Hasanuddin. (Antara/Erwin)