Akhir Pemerintahan Jokowi: Tiga Pimpinan Lembaga Negara Tersandung Skandal

Obsessionnews.com - Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU menambah daftar pimpinan lembaga yang dipecat menjelang berakhirnya pemerintahan Jokowi. Total tiga pimpinan lembaga tersandung skandal etik dengan sanksi pelanggaran berat. Pimpinan lembaga negara yang pertama kena sanksi pemberhentian jabatan yakni Anwar Usman. Pada November 2023, Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutus ipar Presiden Jokowi melanggar etik terkait penanganan perkara putusan 90/PUU-XXI/2023. Baca juga: Sidang Pleno KPU Tunjuk Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua Anwar Usman diberhentikan karena melanggar prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi dan kepantasan serta kesopanan sewaktu mengadili perkara uji materi UU Pemilu, yang memberi karpet merah kepada kopanakan yakni Gibran Rakabuming Raka maju Pilpres 2024. Putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari anggota Bintan R Saragih, yang menilai Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat, karena melakukan pelanggaran berat. MKMK melarang Anwar Usman mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK dan mengadili perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 karena potensi konflik kepentingan. Baca juga: Jokowi Jadi Saksi Nikah Anak Anwar Usman Menindaklanjuti putusan MKMK, delapan hakim konstitusi menunjuk Suhartoyo sebagai ketua badan peradilan tertinggi. Selang sebulan dari putusan MKMK, Dewas KPK memutus Firli Bahuri terbukti melanggar etik dengan sanksi berat. Firli melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dan berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pihak yang berperkara dengan KPK. Firli tidak mengakui perbuatan dan menghadiri sidang kode etik. Purnawirawan jenderal bintang bahkan mundur terlebih dulu sebagai Ketua KPK sebelum dewas membacakan putusan akhir Desember 2023. Berkaitan dengan kasus etik tersebut, Firli menyandang status tersangka korupsi di Polda Metro Jaya karena memeras SYL. Perkaranya hingga kini belum maju ke persidangan dan Firli belum ditahan. Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK. Baca juga: Kasus Firli Dianggap Menguap, KPK Tidak Mau Dikaitkan Sementara Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP terkait perkara asusila. Dalam putusan yang dibacakan DKPP pada Juli 2024, Hasyim menggunakan relasi kuasa dan memanfaatkan fasilitas KPU untuk berbuat asusila dengan korban, seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda. Presiden Jokowi belum menerbitkan keppres pemberhentian menindaklanjuti putusan DKPP. Sementara Komisioner KPU dalam rapat pleno sehari selepas Hasyim dikartu merah DKPP, menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU. (Erwin)