Akhirnya, DKPP Copot Hasyim Asy'ari

Akhirnya, DKPP Copot Hasyim Asy'ari
Obsessionnews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan putusan berat terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan sanksi pecat. Hasyim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan asusila, yang bukan kali ini saja terjadi. Keputusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/7). Heddy menyebut, seluruh dalil aduan dari korban atau pelapor, yakni anggota PPLN di Den Haag, Belanda, dikabulkan untuk seluruhnya. Baca juga: DKPP Bakal Sidang Ketua dan Enam Anggota KPU Soal Dugaan Pelanggaran KEPP “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy. DKPP memiliki rekam jejak panjang dalam mengadili etik Hasyim namun mentok memberi putusan peringatan keras terakhir. Hasyim pernah dinyatakan terbukti melanggar etik antara lain terkait kebocoran data pemilih Pemilu 2024, terbukti pelesiran dengan Hasnaeni yang dijuluki wanita emas, dan pelanggaran proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Banyaknya sanksi yang dijatuhkan DKPP tidak berujung pada pemecatan. Namun kali ini DKPP menjatuhkan putusan yang cukup mengejutkan, lantaran Hasyim dinyatakan terbukti melecehkan anggota PPLN. DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak dibacakan. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy. Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Heddy Lugito. Hasyim hadir secara daring. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. (Antara/Erwin)