Jabar Rawan Judi Online, Transaksi Tembus Rp3,8 Triliun

Obsessionnews.com - Satgas Pemberantasan Judi Online telah memetakan wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi, berdasarkan tingkat transaksi. Hasilnya, Jawa Barat (Jabar) muncul sebagai kampiun mengungguli Jakarta dan Jateng. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, selaku Ketua Satgas Judi Online mengungkapkan nilai transaksi judi online di Bumi Pasundan tembus Rp3,8 triliun. Angka tersebut membuktikan banyaknya masyarakat Jabar yang main judi online. Baca juga:Ini Modus Operandi Pelaku Judi Online Beromset Miliaran Rupiah Per Bulan "Jawa Barat ini pelakunya 535.644 (orang), dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun di Jawa Barat,” kata Hadi selepas menghadiri rapat koordinasi pemberantasan judi online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Daerah Khusus Jakarta, lanjut Hadi, menyusul pada peringkat kedua dengan jumlah pelaku mencapai 238.568 orang dengan total transaksi Rp2,3 triliun. Sedangkan di Jateng tercatat 201.963 warga bermain judi online dengan perputaran uangnya tembus Rp1,3 triliun. Baca juga: Kapolri Janji Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online Provinsi selanjutnya yang rawan judi online yakni Jatim dengan catatan sebanyak 135.227 pelaku dan total transaksi Rp1,051 triliun. Provinis lain yang dianggap cukup tinggi Banten, dengan total pelaku 150.302 orang dan perputaran uang mencapai Rp1,022 Triliun. "Ini adalah tingkat provinsi,” kata Hadi. Judi online sudah meresahkan karena menjangkiti banyak kalangan. Tak jarang, akibat judi berujung pada tindak kriminal lain mencakup pembunuhan. Canggihnya teknologi membuat judi online gampang masuk melalui alat komunikasi maupun medsos. Sementara bandarnya beroperasi dari luar negeri. Pengguna dengan mudah terayu untuk bermain judi online, cukup dengan mengklik link pada iklan-iklan yang terselip pada Instagram, Twitter, maupun tayangan Youtube. Judi online jauh berbeda dengan konvensional karena dikemas dalam bentuk gim online. Namun pejudi harus memiliki rekening bank atau bank digital. Satgas telah mendeteksi adanya praktik jual-beli rekening hingga tingkat desa untuk main judi online. Baca juga:Judi Online Merajalela di Indonesia, Bagaimana Peran Pemerintah Menanggapi Fenomena ini? Bermodal Rp10.000-Rp20.000 pemain bisa menggaet untung lebih dari 10 kali lipat. Namun candu yang timbul akibat bermain ini bisa fatal karena judi merusak psikis dan mental pemainnya. Menko Hadi mengaku sudah memiliki data para pelaku judi. Namun dirinya masih perlu banyak masukan apakah mereka yang terdata nantinya bakal dikenakan sanksi hukum, atas perbuatannya. Sekalipun begitu, dirinya menegaskan, perlu langkah konkret untuk memerangi judi. Terlebih judi online telah menjangkiti masyarakat kita hingga tingkat desa. Baca juga: Rapat Perdana Satgas Judi Online Sasar Bandar “Judi online ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan. Modusnya jual beli rekening dan isi ulang diantaranya,” ujar Hadi. Dalam waktu dekat, kata dia, satgas bakal berkoordinasi dengan jenjang pemerintahan hingga tingkat desa. Bermodal data-data yang dimiliki, pemerintah ingin mengajak seluruh aparatur negara berkomitmen memerangi judi. “Kami segerakan mengumpulkan para camat, para kepala desa Lurah di Kemenko Polhukam untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab,” tegasnya. (Erwin)