Judi Online Merajalela di Indonesia, Bagaimana Peran Pemerintah Menanggapi Fenomena ini?

Obsessionnews.com - Judi online semakin merajalela di Indonesia, menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi. Dengan meningkatnya akses internet, masyarakat dari berbagai kalangan usia menjadi lebih rentan terhadap godaan judi online. Apa saja dampak yang ditimbulkan dan bagaimana pemerintah serta masyarakat menanggapi fenomena ini? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, sebanyak 2,7 juta orang merupakan pemain judi online dan dominan dilakukan oleh anak muda dengan rata-rata umur 17 hingga 20 tahun. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) total perputaran uang dalam bisnis judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun. Angka ini senilai 10% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Persoalan judi online dampaknya terlihat jelas pada peningkatan jumlah kasus bunuh diri dan kerugian finansial keluarga. Salah satu contoh baru-baru ini terjadi, seorang pria di Kota Semarang, SR (32 tahun), nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri akibat frustrasi dari judi online. Sebelum gantung diri, SR sempat menggadaikan sertifikat rumahnya untuk bermain judi online (judol). Baca juga: Rapat Perdana Satgas Judi Online Sasar Bandar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peristiwa ini terungkap pada Rabu (19/6) sekitar pukul 11.40 WIB. Korban ditemukan tewas di rumahnya di Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, oleh istrinya dan seorang tetangganya berinisial BL (35). "Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dengan cara gantung diri di rumahnya," ujar Irwan dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024). Dosen Psikologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Margaretha menyebut, otak seseorang akan kebanjiran dopamin ketika bermain judi online. Akhirnya mereka menjadi ketergantungan karena sudah terbiasa dengan tingginya kadar kesenangan. Dopamin merupakan zat kimia di dalam otak yang bisa meningkat kadarnya saat seseorang mengalami sensasi yang menyenangkan. Aktivitas yang menyenangkan tersebut contohnya adalah mengonsumsi makanan enak, melakukan aktivitas seksual, melakukan judi online, dan sebagainya. "Mereka yang adiksi ini sulit lepas, ingin terus bermain judi sehingga mencari kesempatan untuk mendapat ekstra dopamin, ini yang membuat mereka terus mengulang (judi online)," jelasnya. Selain itu, kata dia, hal yang membuat seseorang kecanduan judi adalah hasil yang didapatkan tidak pasti. Dengan demikian mereka semakin belajar untuk mendapatkan hadiah besar. Baca juga: FOTO 2,1 Juta Situs Judi Online Diblokir! Pakar Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental itu mengungkapkan, orang kecanduan judi online sulit disembuhkan. Bahkan membutuhkan profesional bagi yang sudah ketergantungan. "Karena yang diubah bukan di level perilaku menghentikan menggunakan. Tapi sistem di otaknya harus belajar ulang supaya jumlahnya tidak berlebih, (seperti) ketika mengalami kenikmatan main judi," ujarnya. Margaretha mengingatkan agar memahami terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan yang membuat otak menerima banyak dopamin. Sebab, hal itu dipastikan membuat kecanduan. "Kita perlu sadar, ketika menggunakan sesuatu, apakah tergantung sama sesuatu itu. Kalau enggak pengen tergantung, kendalikan penggunaan kita, bisa judi online, game, handphone, atau belanja," tutupnya. Meskipun judi online dilarang di Indonesia, penegakan hukumnya masih lemah. Hal itu diduga karena kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum membuat banyak situs judi online tetap beroperasi. Meski demikian pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring untuk mempercepat penutupan situs-situs judi online. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang ditetapkan 14 Juni 2024. Pada beleid ini dijelaskan mengenai struktur organisasi satgas hingga tugasnya. Berikut tugas dari Satgas Pemberantasan Judi Online seperti yang tertera pada pasal 4:
- Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien
- Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring
- Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian.