Waspadai Calon Anggota BPK Titipan

Waspadai Calon Anggota BPK Titipan
Obsessionnews.com - Seleksi calon anggota BPK periode 2024-2029 yang bakal digelar di DPR harus dilakukan secara profesional. DPR harus memastikan calon anggota BPK bukan titipan dan memiliki integritas. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta DPR tidak main mata terhadap kandidat calon pimpinan BPK. Terlebih, dalam beberapa tahun terakhir Komisioner BPK terlibat kasus-kasus hukum.   Baca juga: Penyidik KPK Periksa Empat ASN Kemenhub Terkait Pengondisian Audit BPK   “Hal pertama yang perlu diperhatikan oleh panitia pendaftaran dan masyarakat dalam proses seleksi calon anggota BPK ialah integritas. Kemarin kita sudah mendapat pelajaran beragam dari kasus Achsanul Qosasi, penyegelan ruang kerja Pak Pius (Pius Lustrilanang), dan kasus di Kementerian Pertanian,” kata Boyamin, di Jakarta, Rabu (19/6). Achsanul merupakan mantan anggota BPK yang terjerat kasus korupsi proyek strategis base transceiver station (BTS) untuk jaringan 4G. Sedangkan kamar kerja Pius harus disegel penyidik KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Boyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk. Sementara DPR membuka seleksi lima anggota BPK pada hari ini yang pendaftarannya dimulai selama 20 Juni-4 Juli 2024. “Karena integritasnya sebelum-sebelumnya buruk, sehingga malah jabatan BPK tampaknya dipakai untuk menambah kantong secara tidak halal,” kata Boyamin. Boyamin berharap tidak ada lagi calon titipan anggota BPK yang hanya memanfaatkan badan tersebut untuk menutupi berbagai penyimpangan dan korupsi. Artinya, Pansel Anggota BPK harus menyikapi serius para kandidat dan tidak memberi karpet merah kepada calon-calon titipan. “Pokoknya pansel harus waspada. Ada kepentingan politis dan kepentingan penyalahgunaan jabatan, terutama korupsi,” ucapnya. Kalaupun ada politikus yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPK, Boyamin mengingatkan kandidat tersebut harus memiliki integritas dan kemampuan yang teruji. “Misalnya, teruji itu namanya tidak pernah disebut oleh KPK, termasuk dipanggil sebagai saksi dan segala macam,” tambah dia. Dia juga meminta pansel memelototi calon yang ditengarai hanya pencari kerja (job seeker). Terlebih memanfaatkan peluang lantaran gagal sebagai caleg. “Tidak boleh seperti itu, oleh rakyat saja sudah tidak dipercaya (sebagai caleg), masak terus kemudian malah dipercaya (menjadi anggota BPK),” tuturnya. (Antara/Erwin)