Batalkan Proyek IKN, Proyek Legacy Kebohongan

Batalkan Proyek IKN, Proyek Legacy Kebohongan
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat [Catatan Reportase Deklarasi Bersama Advokat, Ulama dan & Tokoh Nasional, Sabtu 15 Juni 2024] Alhamdulilah, atas izin dan perlindungan Allah SWT akhirnya agenda Deklarasi Bersama untuk menuntut pembatalan proyek IKN bisa digelar pada Sabtu (15/6). Sejumlah narasumber juga hadir, hanya Bang Refly Harun dan Bang Eka Jaya (Ormas Pejabat), menyampaikan udzur tidak bisa hadir. Keduanya sedang dalam kondisi kurang sehat, dan butuh istirahat. Sementara itu Bang Eggi Sudjana, Bang Edy Mulyadi, Bang Rizal Fadillah, Bang Anthony Budiawan, Bang Taufik Bahaudin, Buya Fikri Bareno, Ustadz Bukhari Muslim, Bang Juju Purwantoro, Bang Syafril Sofyan dan Bang Azam Khan bisa hadir menyampaikan pandangannya. Di akhir acara, penulis membacakan dokumen Deklarasi Bersama. Mengutip pernyataan Bang Taufik Bahaudin, aktivis UI WATCH, beliau menyatakan proyek IKN didiamkan saja nanti juga mangkrak sendiri. Mengingat proyek ini planning-nya sangat buruk. Jadi tak perlu dituntut untuk dibatalkan nanti juga batal sendiri. Apalagi anggaran tidak ada. Namun demikian, deklarasi tuntutan ini penting untuk disampaikan agar masyarakat memiliki kesadaran dan tidak selalu dibodohi dan dibohongi oleh Jokowi. Bang Taufik bisa maklum, kenapa Jokowi selalu bohong dan melakukan kebijakan yang bodoh. Namun, orang di sekeliling Jokowi yang disayangkan. Kenapa diam. Prof Pratikno sebagai akademisi, juga mendapat sorotan dari Bang Taufik Bahaudin. Bang Anthony Budiawan menyebut proyek IKN ini bukan hanya melanggar konstitusi melainkan juga melanggar UU. IKN yang ditetapkan sebagai Daerah Otorita, itu harusnya tunduk pada UU Pemda. Penetapan status IKN melalui UU khusus ini disinyalir hanya modus agar IKN bisa dibiayai oleh APBN, bukan APBD. IKN tak ada cuan, begitu kesimpulan Bang Anthony. Tren penerimaan APBN tahun 2024 menurun. Desain APBN 3.500 yang dibuat defisit 600 T tak masuk akal. Bang Anthony mendorong agar ada uji materi di MK untuk membatalkan proyek Jokowi ini. Bang Rizal Fadilah menyebut proyek IKN ini proyek halusinasi. Menurutnya, kalau 'Teu Boga Duit' (Sunda: tak punya cuan), tak usah belagu. Mau lengser saja kebanyakan gaya." Jokowi harus diseret ke pengadilan, baik setelah lengser (20 Oktober 2024), atau lebih cepat lebih baik. Kebohongan Jokowi sudah terlalu banyak. Bang Edy Mulyadi memprediksi proyek IKN ini akan ditinggalkan Prabowo. Menurutnya, Prabowo sudah lama ingin jadi Presiden, setelah jadi masak mau ngantor di tempat yang jauh? (Red. Bukan tempat jin buang anak tentunya). Dari statemen Prabowo soal IKN, Bang Edy menyimpulkan Prabowo juga akan membatalkan proyek un faedah ini. Hanya saja Prabowo menunggu dirinya benar-benar resmi menjadi Presiden. Kalau Presidennya Prabowo, Jokowi bisa apa? Bang Juju Purwantoro terus menyemangati agar semangat perlawanan tetap berkobar. Kita tidak boleh permisif dengan keadaan yang ada. Terus ikhtiar berjuang, termasuk jika harus ke MK. Walaupun sejumlah putusan MK akhir-akhir ini sangat mengecewakan. Bang Eggi Sudjana justru di awal pemaparan menjelaskan mekanisme pembatalan proyek IKN. Bisa melalui penerbitan Perppu oleh Presiden, pencabutan UU IKN oleh DPR, yudisial review via MK, hingga tuntutan publik melalui referendum. Untuk Perppu rasanya mustahil diterbitkan oleh Jokowi. Namun, setelah Prabowo dilantik, harapan Perppu pembatalan IKN ini diterbitkan oleh Prabowo. Sebagai orang yang pernah membela bahkan masuk penjara gara-gara membela Prabowo di Pilpres 2019 lalu, Bang Eggi Sudjana berharap agar Prabowo menerbitkan Perppu ini. Sementara penulis dalam kesempatan awal deklarasi menegaskan, bahwa proyek IKN ini bermasalah berdasarkan hasil audit BPK. Berdasarkan temuan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023 (halaman 239), proyek IKN ini bermasalah dalam beberapa aspek, yaitu: Pertama, pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN, serta perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, *antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana. Kedua, persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai, di antaranya persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL), serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah. Ketiga, pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal, di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton. Keempat, Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I. Di akhir acara, mewakili para narasumber dan audiensi, penulis kemudian membacakan dokumen Deklarasi Bersama. Setelah itu acara selesai. []