Polda Metro Tepis Kasus Firli Masuk Peti Es

Polda Metro Tepis Kasus Firli Masuk Peti Es
Obsessionnews.com - Polda Metro Jaya menepis kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri masuk peti es. Kasus tersebut masih berjalan kendati Firli hingga kini belum ditahan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berlanjut.   Baca juga:Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Penyidik Terkait Kasus Pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian   "Masih terus berlangsung ya, nanti kita update perkembangannya," katanya, Senin (10/6). Ade Safri juga menampik adanya informasi yang menjelaskan bahwa kasus tersebut dihentikan oleh Polda Metro Jaya. "Lho kok dihentikan? Kan saya selalu mengatakan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," kata dia.   Baca juga:Cari Saksi Meringankan, SYL Bertepuk Sebelah Tangan   Terkait pemeriksaan lanjutan kepada Firli Bahuri telah dilakukan bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. "Sudah dilakukan (pemeriksaan). Kita lakukan di Gedung KPK, kalau gak salah tanggal 4 (Juni), selain itu berkoordinasi efektif terus kita lakukan terutama terkait dengan pemenuhan-pemenuhan dari petunjuk JPU dalam penanganan perkara a quo," katanya. Saat dikonfirmasi kapan selesai berkas-berkas tersebut, Ade Safri hanya menyebutkan diusahakan secepatnya. Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Polisi Arief Adiharsa mengatakan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo masih berproses dan berjalan secara prosedural. Arief dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5), membantah kabar yang menyebut kasus Firli Bahuri sudah dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Tidak benar (di SP3)," kata Arief. (Antara/Erwin)