Bawaslu Segera Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa PHPU Pilpres 2024 ke MK

Bawaslu Segera Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa PHPU Pilpres 2024 ke MK
Obsessionnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) secara resmi bakal menyerahkan kesimpulan sidang sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja setelah acara Peringatan HUT ke-16 Bawaslu pada Selasa (16/4/2024). Baca juga: Ketua Bawaslu RI Sebut Pemilih Minim Informasi Mengenai PSU Kuala Lumpur Pria yang akrab disapa Bagja ini menjelaskan, proses penyerahan kesimpulan tersebut sedang dalam tahap terakhir, meskipun sedikit terhambat oleh kegiatan halal bihalal. "Pasti, akan kami sampaikan kesimpulan pada hari ini. Kita masih tunggu nih, teman-teman. kita masih checking terakhir pada pagi ini dan ini pasti terhambat karena lagi halalbihalal seperti ini. Checking terakhir pasti di kami, di komisioner, untuk kemudian mensubmitnya kepada Mahkamah Konstitusi," ungkap Bagja. Lebih lanjut, Bagja menyampaikan, kesimpulan yang disampaikan mencakup dua isu besar yang telah diuraikan dalam sidang-sidang sebelumnya. "Ada dua isu besar ya, kemarin Bu Loli, Pak Herwyn yang menyampaikan. Isu besar pertama pendaftaran cawapres, kemudian beberapa pelanggaran, kemudian juga masalah bansos yang semuanya sudah terjawab pada sidang kemarin," jelasnya. Terkait tindakan pengawasan dan penindakan, Bagja menegaskan, Bawaslu telah melakukan upaya-upaya pencegahan maupun penindakan. "Dan kemudian Bawaslu tidak mengawasi, tidak juga. Kita sampaikan pada persidangan kemarin, para Bawaslu Provinsi yang telah menjelaskan beberapa upaya yang telah dilakukan Bawaslu dalam melakukan pencegahan maupun penindakan," katanya. Baca juga: Masuki Usia Ke-16 Bawaslu Bakal Lakukan Banyak Hal Meskipun demikian, Bagja menekankan, penindakan tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu RI, melainkan juga oleh Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. "Penindakan tidak ada, ada juga penindakan. Banyak penindakan juga dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu. Memang tidak tersentral di Bawaslu RI, tapi kita distribusikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten dan Kota. Itu telah kita jawab pada saat sidang kemarin," tambahnya. Dengan penyerahan kesimpulan ini, MK akan mempertimbangkan hasil sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 dan membuat keputusan akhir terkait hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Peran MK sebagai lembaga yudikatif akan menjadi penentu akhir dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul terkait pemilihan umum tersebut. (Poy)