Polres Temanggung Sita 21 Kilogram Bubuk Petasan

Polres Temanggung Sita 21 Kilogram Bubuk Petasan
Obsessionnews.com - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menyita 21 kilogram bubuk petasan dari dua orang pengedar yakni SYP (20) warga Kranggan, Temanggung dan AM (36) warga Desa Growong, Tempuran, Kabupaten Magelang. Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Temanggung Kompol Minarto di Temanggung, Rabu, mengatakan mereka ditangkap saat jual beli bubuk petasan di wilayah Tembarak Kabupaten Temanggung. Baca juga: Polisi Tindak Penjual dan Pengguna Petasan Ia menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka bubuk petasan tersebut didapat dari pembelian lewat online kemudian dijual lagi. "Bubuk petasan itu dibeli dengan harga Rp100 ribu per kilogram, kemudian dia jual lagi Rp220 ribu per kilogram," kata Minarto dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024). Baca juga: Polisi Berhasil Gagalkan Rencana Perang Sarung dan Senjata Tajam di Boyolali Sebanyak 11 kilogram disita bubuk petasan di Tembarak, kemudian sisanya di rumah tersangka AM. Ia menuturkan kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Minarto mengimbau kepada masyarakat tidak menjualbelikan bubuk petasan ini, karena selain membahayakan diri sendiri juga orang lain. (Antara/Poy)