MK Kabulkan Permohonan Mahasiswa Soal Batasan Usia Minumum untuk Capres dan Cawapres

Obsessionnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Keputusan ini diumumkan pada Senin (16/10/2023). Menurut putusan MK, seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau menduduki jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Gugatan ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). "Mengabulkan permohonan pemohon sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan. Baca juga: Sah! MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dia menjelaskan, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya menyatakan, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun." Namun, berdasarkan keputusan MK, pasal ini telah diubah menjadi, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah." Mahkamah berpendapat bahwa pembatasan usia minimum capres-cawapres pada usia 40 tahun dapat menghalangi kaum muda untuk mencapai posisi kepemimpinan di negara. "Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa adanya syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang tidak dapat diterima dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ungkap Hakim MK, Guntur Hamzah. Baca juga: Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Pembacaan Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK Keputusan MK ini akan berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Dalam gugatannya, pemohon menyebutkan sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sebagai tokoh yang inspiratif dan potensial. Pemohon berpendapat bahwa Gibran harus diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden, namun syarat usia minimal 40 tahun saat itu mencegahnya, mengingat usia Gibran saat ini baru 35 tahun. Keputusan ini mengubah aturan yang sebelumnya ditolak oleh MK dalam tiga permohonan uji materi aturan serupa yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah sebelumnya. (Poy)