DPR Nilai Kapolri Telah Tegakkan Hukum dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Obsessionnews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai telah melakukan penegakan hukum dan kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penilaian ini diungkapkan anggota Komisi III DPR Ri Nasir Djamil saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri di Gedung DPR/MPR, Rabu, (24/8/2022). Baca juga: Komisi III DPR RI Dukung Kapolri Ungkap Kasus Brigadir J secara ProfesionalPolitikus Partai Demokrat Dukung Langkah Kapolri Bersih-bersih Internal "Kapolri telah melakukan penegakan hukum dan kode etik. Kapolri masih mengumpulkan puzzel atas fakta kasus pembunuhan Brigadir J," kata Nasir. Dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Kamis (25/8), dalam kesempatan itu Nasir menegaskan, kepolisian bekerja didasarkan atas dasar fakta. Bukan berdasarkan selera, keinginan, atau perasaan orang banyak. Nasir juga melihat sudah ada dua langkah yang dilakukan Kapolri, yaitu penegakan hukum dan kode etik. "Kapolri kami minta memberi keadilan pada anggota Polri," harap Nasir.. Dia menjelaskan dalam kasus tersebut terdapat anggota yang menghalang-halangi penyelidikan maupun membantu sehingga peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. "Mereka kan ada deliknya juga, dengan melihat kualitas dan kuantitas keterlibatannya," ujar Nasir. Namun dia berpesan, harus melihat keterlibatan para anggota polisi itu, karena faktor terpaksa perintah komandan atau dengan kesadaran. Seperti diketahui, Brigadir J ditemukan tewas tertembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Diketahui Ferdy Sambo menyusun skenario sekaligus merancang pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, pada Selasa (9/8/2022). (red/arh)