Akibat Omnibuslaw, Kini Karyawan Mudah Di-PHK dengan Kompensasi Rendah

Akibat Omnibuslaw, Kini Karyawan Mudah Di-PHK dengan Kompensasi Rendah
Parah! Kini banyak ditemui karyawan perusahaan gampang di-PHK sepihak dengan kompensasi rendah, akibat diterapkannya UU Omnibuslaw meski sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Serikat Pekerja (SP) Parekraf (Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) dan SP Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Bali mendesak agar Undang Undang (UU) Omnibuslaw dicabut! Saat ini sudah mulai banyak pekerja yang pensiun atau PHK yang pemberian kompensasinya menggunakan dasar hukum Omnibuslaw Cipta Kerja sehingga mendapat kompensasi yang rendah dan mudahnya PHK. Demikian pernyataan SP Parekraf dan SP RTMM Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali yang disampaikan kepada Ketua Umum FSP Parekraf yang juga sekaligus Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat saat berdialog langsung dengan Pengurus FSP Parekraf, FSP RTMM dan DPD KSPSI Bali, Selasa (9/5/2022) di Denpasar. Mendapatkan desakan keras tersebut, Jumhur mengaku bahwa KSPSI dan para pimpinan Konfederasi tingkat nasional terus membangun komunikasi dan mengawal proses revisi bahkan pencabutan UU Omnibuslaw mengingat MK sudah menyatakan inkontitusional. "Saya memahami betul harapan besar pekerja untuk mencabut UU itu. Percayalah bahwa DPP KSPSI terus berjuang bersama semua Konfederasi Serikat Buruh yang ada untuk pencabutan UU Omnibuslaw," tandas Jumhur. Selain itu, Ketua DPD KSPSI Bali Wayan Masra menekankan dengan seringnya pengurus atau aktifis serikat pekerja di tempat kerja menghadapi intimidasi atau yang sering disebut Unipn Busting, maka adanya rencana revisi UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja harus ditambah pasal tentang perusahaan yang mempekerjakan minimal sejumlah pekerja tertentu, WAJIB dibentuk serikat pekerja. Sementara itu Ketua DPC FSP Parekraf  Badung, Ayu Budiasih menekankan agar pengetahuan tentang hubungan industrial dimasukan ke dalam kurikulum tingkat akhir baik untuk SMK, D3 dan S1 karena mereka semua itu calon pekerja. Menurutnya, jangan sampai para pekerja yang memasuki tempat kerja tidak mengetahui atau buta hukum terkait hubungan industrial. Berbagai masukan tersebut diserap Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat untuk diperjuangkan di tingkat nasional khususnya melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan DPR RI. Lebih lanjut, agar aspirasi kepariwisataan di Bali bisa mewarnai Federasi di tingkat nasional, Ketua FSP Parekraf Bali Putu Gunanta akan mempertimbangkan wakil dari Bali duduk di Pimpinan Pusat FSP Parekraf. (Red)