Pemblokiran Situs Islam Bukan Wewenang Kemenkominfo

Jakarta, Obsessionnnews.com - Banyaknya situs Islam yang diblokir pemerintah, nampaknya membuat stigma masyarakat terhadap Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) semakin buruk. Pasalnya, sebagian pihak menilai cara-cara pembungkaman seperti ini sudah mirip dengan cara-cara yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru. Pengamat politik dari Global Future Institute, Hendrajit, menilai pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak bisa sesuka hati melakukan pemblokiran terhadap situs-situs Islam. [caption id="attachment_169375" align="alignleft" width="314"]
Pengamat politik dari Global Future Institute.[/caption] Menurutnya, bila pemblokiran itu didasari atas kriteria jurnalistik dan isi berita, maka itu sudah menjadi wewenang Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan wewenang Kemenkominfo. "Kalau itu ukurannya kelayakan berita dalam kriteria isi berita, pemerintah tidak berada dalam posisi kewenangan itu, karena itu ada di Dewan Pers atau KPI," ujar Hendrajit saat dihubungi Obsessionnews.com, Jumat (6/1/2017). Hendrajit mempertanyakan, selama ini pemerintah tidak memberikan alasan atau kriteria yang jelas sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs-situs Islam. Sehingga, keputusan itu diambil bersifat subjektif. "Keputusan ini sangat subjektif karena tidak ada alasan yang bisa dibenarkan, kalau bukan hanya sekadar ketakutan atau kekhawatiran," ujarnya. Lebih baik, tutur Hendrajit, Kemenkominfo membuat suatu terobosan baru, untuk bisa menyajikan sebuah informasi dari pemerintah yang benar, yang tidak kontra produktif dan membuat resah masyarakat. "Bukan malah sibuk membuat Badan Siber Nasional," jelasnya. Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membenarkan ada beberapa situs di internet yang kerap memberikan berita atau informasi tidak benar. Namun, keberadaan media Islam tetap dibutuhkan sebagai penyeimbang, karena tidak semua tuduhan pemerintah itu dianggap benar. “Situs Islam itu harusnya tetap hadir, yaitu untuk penyeimbang berita yang fair terhadap Islam dan untuk mencegah situs pengganggu,” ujar Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, seperti dilansir dari http://www.muhammadiyah.or.id/, Kamis (5/1/2017). Menurutnya, media Islam dibutuhkan untuk menyerap aspirasi dari kepentingan umat muslim. Hendrajit menilai, di alam demokrasi ini semua membutuhkan media sebagai alat untuk menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah. Ia pun menginginkan media Islam hadir sebagai wadah pemersatu. “Masyarakat Islam juga membutuhkan situs sebagai media informasi yang aktual, karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah beragama Islam,” paparnya. Pada prinsipnya, tutur Dadang, media harus memberikan informasi yang jujur, fakta, santun bukan fitnah dan hasutan. Karena itu, media Islam pun harus memuat standar itu, agar media Islam bisa diterima oleh masyarakat luas. Berikut daftar 11 situs yang diblokir oleh Kemenkominfo: 1. www.bahrunnaim.co 2. www.dawlaislamiyyah.wordpres.com 3. www.keabsahankhilafah.blogspot.co.id 4. www.khilafahdaulahislamiyyah.wordpres.com 5. www.tapakrimba.tumbler.com 6. www.thoriquna.wordpres.com 7. www.tauhidjihad.blogspot.co.id 8. www.gurobabersatu.blogspot.co.id 9. www.bushro2.blogspot.co.id 10. www.mahabbatiloveislam.blogspot.co.id 11. www.azzam.in (Albar)
Pengamat politik dari Global Future Institute.[/caption] Menurutnya, bila pemblokiran itu didasari atas kriteria jurnalistik dan isi berita, maka itu sudah menjadi wewenang Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan wewenang Kemenkominfo. "Kalau itu ukurannya kelayakan berita dalam kriteria isi berita, pemerintah tidak berada dalam posisi kewenangan itu, karena itu ada di Dewan Pers atau KPI," ujar Hendrajit saat dihubungi Obsessionnews.com, Jumat (6/1/2017). Hendrajit mempertanyakan, selama ini pemerintah tidak memberikan alasan atau kriteria yang jelas sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs-situs Islam. Sehingga, keputusan itu diambil bersifat subjektif. "Keputusan ini sangat subjektif karena tidak ada alasan yang bisa dibenarkan, kalau bukan hanya sekadar ketakutan atau kekhawatiran," ujarnya. Lebih baik, tutur Hendrajit, Kemenkominfo membuat suatu terobosan baru, untuk bisa menyajikan sebuah informasi dari pemerintah yang benar, yang tidak kontra produktif dan membuat resah masyarakat. "Bukan malah sibuk membuat Badan Siber Nasional," jelasnya. Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membenarkan ada beberapa situs di internet yang kerap memberikan berita atau informasi tidak benar. Namun, keberadaan media Islam tetap dibutuhkan sebagai penyeimbang, karena tidak semua tuduhan pemerintah itu dianggap benar. “Situs Islam itu harusnya tetap hadir, yaitu untuk penyeimbang berita yang fair terhadap Islam dan untuk mencegah situs pengganggu,” ujar Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, seperti dilansir dari http://www.muhammadiyah.or.id/, Kamis (5/1/2017). Menurutnya, media Islam dibutuhkan untuk menyerap aspirasi dari kepentingan umat muslim. Hendrajit menilai, di alam demokrasi ini semua membutuhkan media sebagai alat untuk menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah. Ia pun menginginkan media Islam hadir sebagai wadah pemersatu. “Masyarakat Islam juga membutuhkan situs sebagai media informasi yang aktual, karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah beragama Islam,” paparnya. Pada prinsipnya, tutur Dadang, media harus memberikan informasi yang jujur, fakta, santun bukan fitnah dan hasutan. Karena itu, media Islam pun harus memuat standar itu, agar media Islam bisa diterima oleh masyarakat luas. Berikut daftar 11 situs yang diblokir oleh Kemenkominfo: 1. www.bahrunnaim.co 2. www.dawlaislamiyyah.wordpres.com 3. www.keabsahankhilafah.blogspot.co.id 4. www.khilafahdaulahislamiyyah.wordpres.com 5. www.tapakrimba.tumbler.com 6. www.thoriquna.wordpres.com 7. www.tauhidjihad.blogspot.co.id 8. www.gurobabersatu.blogspot.co.id 9. www.bushro2.blogspot.co.id 10. www.mahabbatiloveislam.blogspot.co.id 11. www.azzam.in (Albar) 




























