Parmusi Konsisten Tuntut Ahok Dipenjara

Jakarta, Obsessionnews.com – Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) merupakan salah satu oganisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang konsisten mengawal sidang Gubernur nonakif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terdakwa dugaan penistaan agama. Parmusi akan kembali berunjuk rasa dalam sidang Ahok yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Petanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) pagi. Dalam keterangan tertulis Pengurus Pusat (PP) Parmusi yang diterima Obsessionnews.com, Senin (2/1), Ketua Umum PP Parmusi Usamah Hisyam dan Sekretaris Jenderal Abdurahman Syagaff mengajak keluarga besar Parmusi untuk mengawal persidangan Ahok besok pagi. Parmusi konsisten menuntut Ahok dipenjara. Sebelumnya Parmusi menggelar unjuk rasa mengawal sidang perdana Ahok di depan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016). Selanjutnya Parmusi kembali beraksi pada sidang kedua Ahok pada Selasa (20/12), dan sidang ketiga Ahok pada Selasa (27/12) di tempat yang sama. Selain Parmusi sejumlah ormas Islam lainnya juga akan mengawal sidang keempat Ahok besok pagi. Ahok yang beragama Kristen Protestan harus berurusan dengan hukum gara-gara menyinggung kitab suci umat Islam, Al-Quran surat Al Maidah ayat 51 dalam acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016). Ketika itu dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta dan calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 Ahok berkampanye terselubung, hal yang dilarang karena belum waktunya berkampanye. Saat itu Ahok antara lain mengatakan, “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” Kelancangan Ahok mencampuri urusan agama lain itu menimbulkan gelombang protes dari umat Islam. Selain melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, umat muslim pun menggelar Aksi Bela Islam (ABI) jilid 1 pada Jumat (14/10/2016), ABI 2 pada Jumat (4/11/2016), dan ABI 3 pada Jumat (2/12/2016). Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016). Namun, Ahok tidak ditahan. Ia hanya dicekal ke luar negeri. Selanjutnya polisi melimpahkan kasus Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016) mengatakan, perkara Ahok dinyatakan P21. P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material. Pada Kamis (1/12/2016) Kejagung memanggil Ahok. Umat Islam berharap Kejagung menahannya. Tetapi, harapan tinggal harapan. Ahok ternyata tidak ditahan! Hari itu juga Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Status Ahok berubah menjadi terdakwa ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). Dalam sidang tersebut setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Ahok langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan. Dan ia memanfaatkan sidang tersebut untuk berkampanye. Ahok menuding oknum-oknum elite politik menggunakan ayat-ayat Al-Quran, karena tidak bisa bersaing dengan visi misi program, dan integritas pribadinya. Menurut Ahok, mereka berusaha berlindung di balik ayat-ayat suci itu, agar rakyat dengan konsep “seiman” memilihnya. Ia mengklaim sukses memimpin DKI. Namun, klaim Ahok tersebut dimentahkan oleh pengamat politik dari Network for South East Asian Studies (NSEAS) Prof Muchtar Effendi Harahap. Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Muchtar menytebut jumlah orang miskin di era Ahok tinggi. Sebelum era Ahok terdapat 363,2 ribu orang miskin pada 2012, lalu di era Ahok meningkat menjadi 384,3 ribu orang pada 2016. Oleh karena itu Muchtar menilai Ahok gagal memimpin DKI, dan tidak layak menjadi gubernur lagi. “Kondisi kehidupan rakyat DKI merugi di bawah kepemimpinan Ahok,” kata Muchtar Effendi Harahap dalam keterangan tertulisnya yang berjudul Evaluasi Kepemimpinan Pemda DKI Jakarta, yang diterima Obsessionnews.com Sabtu (31/12/2016). “Program pembangunan yang dilaksanakan di bawah kepemimpinan Ahok selama ini ternyata tidak menghasilkan dampak positif atau outcome (manfaat) berarti bagi rakyat DKI. Kondisi kehidupan rakyat DKI merugi, salah satu argumentasi dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa Ahok telah gagal dan tidak layak kembali sebagai Gubernur DKI pasca Pilkada DKI 2017 mendatang,” tutur penulis buku Kami Melawan: Ahok Tak Layak Jadi Gubernur ini. Menurutnya, ke depan rakyat DKI harus memiliki figur gubernur yang mampu membangun kondisi kehidupan lebih baik atau beruntung, bukan justru merugi. Hidup besok harus lebih baik ketimbang hari ini. Ahok maju sebagai calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 lewat kendaraan PDI-P, Nasdem, Hanura, dan Golkar. Ia berduet dengan politisi PDI-P yang juga Wakil Gubenur petahana DKI Djarot Saiful Hidayat. Pasangan Ahok-Djarot bersaing dengan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Saandiaga Uno. Agus-Sylvi diusung Partai Demokrat, PKS, PPP, dan PKS, sedangkan Anies-Sandi diusung Partai Gerindra dan PKS. (arh)Baca Juga:Ini Data Perilaku Ahok yang Rendahkan Umat IslamKaleidoskop 2016: “Kami Melawan: Ahok Tak Layak Jadi Gubernur”Mengapa Ahok Harus Menang?Hakim Tolak Eksepsi Ahok dalam Kasus Penistaan AgamaDemonstran Kecewa Ahok Belum DipenjaraJika Ahok Bebas, Parmusi Serukan Revolusi KonstitusionalPenggusuran, Komnas HAM Sebut Ahok Tak Anggap Warganya ManusiaAhok Tak Mampu Atasi Merosotnya Pertumbuhan Ekonomi DKI





























