Tahun 2016: Utang Kasus Besar yang Belum Diselesaikan KPK

Tahun 2016: Utang Kasus Besar yang Belum Diselesaikan KPK
Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang kini sedang gencar dalam pemberantasan kasus korupsi. Bahkan menjelang tutup tahun 2016, lembaga antirasuah ini menangkap Bupati Klaten, Jawa Tengah Sri Hartini. Namun, publik menilai KPK kini tak cukup memiliki nyali menangkap atau membongkar kasus besar. Dalam penelusuran obsessionnews.com, Jumat (30/12/2016), utang kasus besar yang belum diselesaikan KPK, diantaranya: Kasus SKL BLBI Dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dikeluarkan pemerintah tahun 2002 itu hingga kini belum satupun yang dijadikan tersangka. Padahal berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara dengan angka fantastis, puluhan hingga ratusan triliun. Dalam kasus BLBI, salah satu penerima Surat Keterangan Lunas (SKL) adalah Dirut Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. BDNI yang mempunyai utang sekitar Rp 30 triliun tiba-tiba diberi SKL oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pemberian SKL dilakukan sebelum ada Instruksi Presiden kala itu, yakni Megawati Soekarnoputri. Namun kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Kasus Century Dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century (BC) sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI Budi Mulya, dan mantan Deputi bidang V Pengawasan BI Siti Chalimah Fadjrijah. Dalam putusan dengan terpidana Budi Mulya tertuang dengan jelas bahwa perbuatan pidana Budi Mulya dilakukan bersama-sama pihak lain. Budi termasuk orang yang menyetujui PT Bank Century menerima pemberian FPJP dan ditetapkan sebagai bank gagal. Alhasil, negara merugi senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013. Kasus Suap Ketua MK Dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) KPK berawal dari penangkapan terhadap M Akil Mochtar yang saat itu masih menjabat Ketua MK. Dari pengembangan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terungkap sederet nama lain. KPK kemudian menetapkan sejumlah penyuap Akil. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh, Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, serta calon Bupati Lebak dan wakil Bupati Romi Herton serta Kasmin Bin Silaen. KPK mengakui ada suap pilkada di beberapa daerah terkait dengan Akil Mochtar yang belum ada tersangka pemberi. Di antaranya Pilkada Buton, Sulawesi Tengara di mana Akil menerima suap Rp l miliar dari Samsu Umar Abdul Samiun yang kini menjabat bupati Buton 2012-2017, dan Pilgub Jawa Timur 2013 di mana Akil menerima janji Rp 10 miliar dari Zainuddin Amali selaku Ketua Bidang Pemenangan Pilkada JawaTimur pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf. Kasus Korupsi KTP Elektronik Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini ada aktor lain yang bermain dalam dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dugaan itu muncul karena nilai kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun. Agus tak menyebut siapa aktor yang menjadi bidikan KPK. Ia mengatakan saat ini penyidiknya masih bekerja untuk mengumpulkan barang bukti. Selain pejabat kementerian, pihaknya juga memungkinkan untuk menyeret anggota DPR. Sejumlah saksi sudah dihadirkan komisi antirasuah untuk memberi keterangan terhadap korupsi proyek senilai Rp 6 triliun ini, di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan sejumlah pihak swasta pemenang tender proyek. KPK juga memeriksa anggota DPR dari Komisi II, Chairuman Harahap. Kasus Hambalang Kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang menjerat Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng masih terkatung-katung. Yuyuk Andriati, yang saat itu menjabat Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK mengakui pihaknya terlalu sibuk dengan OTT sehingga penanganan kasus lama seperti perkara Hambalang terhambat. Dalam kasus Choel ini, tersangka masih bebas walau sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan KPK akan segera menyelesaikan sejumlah kasus besar. KPK menargetkan kasus-kasus tersebut akan segera diselesaikan tahun 2017 mendatang. Untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut, KPK akan melengkapi sejumlah data, fakta, dan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru untuk kasus-kasus di tahap penyidikan dan menetapkan tersangka pertama dari kasus yang di tahap penyelidikan. "Sehingga untuk dua alat bukti tadi kita lengkapi semuanya. Sabar saja nanti akan kita naikkan semua. Semua sudah ditingkatkan ke penyidikan dan kami sudah berusaha menyelesaikan secepat mungkin," kata Basaria. Basaria menuturkan, untuk penuntasan kasus-kasus yang masih mengendap atau menjadi utang dari pimpinan sebelumnya akan dilanjutkan ketika alat bukti firm, unsur pidana terpenuhi, kronologi perkara cukup, dan pelakunya terjerat, tak boleh berlarut-larut di penyidikan. Menurut dia, pimpinan sekarang menginginkan ketika dinaikkan ke penyidikan, kasus tersebut bisa cepat dinaikkan ke tahap penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan. "Sekarang tim sudah dibagi dari beberapa satgas. Dari satgas itutima, tim b akan menyelesaikan satu kasus. Jadi nanti ditunggu saja sudah ada yang naik," tegasnya. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta KPK berani ‎berakselerasi supaya tidak terkesan tersandera dan ragu dalam menggarap kasus-kasus korupsi besar. Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK, sesungguhnya masih ada secercah harapan untuk mengembalikan kepercayaan publik. "(Caranya) dengan berani menyelesaikan kasus-kasus besar yang mendapat atensi tinggi dari publik," ungkapnya. Situasi ini juga mengundang rasa keprihatinan dari mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Ia memberikan saran kepada lembaga antirasuah yang kini dipimpin Agus Rahardjo untuk menuntaskan pekerjaan rumah (PR) kasus korupsi besar yang hingga kini belum tuntas. Antasari yang baru mendapatkan status bebas bersyarat pada 10 November 2016 itu berharap KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi yang dulu belum tuntas sambil menyelesaikan kasus korupsi yang baru ditangani, karena saat ini masyarakat masih menunggu penuntasan kasus korupsi besar tersebut. "Perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut seharusnya lingkup nasional, sedangkan kasus korupsi di sejumlah daerah bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum di daerah setempat yakni kejaksaan atau kepolisian," katanya. Antasari mengaku tidak mempermasalahkan KPK turun ke daerah untuk mengungkap sejumlah kasus korupsi, namun ketika KPK mengambil perkara tersebut maka seharusnya diserahkan ke kepolisian daerah atau kejaksaan tinggi di tingkat provinsi, sehingga KPK hanya melakukan supervisi kasus tersebut. "Masih banyak kasus korupsi besar terutama sumber daya alam, minyak dan gas, serta tambang berskala nasional yang belum ditangani dan disentuh oleh KPK," ucapnya dengan tegas. (Has)