Kaleidoskop 2016: Program Tax Amnesty di 'Era' Jokowi

“Dunia memberikan apresiasi terhadap bangsa Indonesia. Ini adalah kali pertamanya dalam sejarah dunia. Pengampunan atau Tax Amnesty di Indonesia tertinggi dalam aspek apapun, tebusannya, jumlah total deklarasi repatriasinya, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung beberapa waktu lalu. Lika-liku strategi pemerintah dalam mengembangkan perekonomian tanah air bisa tercermin dalam program ini. Strategi tax amnesty kembali dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (1/7/2016) lalu sejak terakhir diberlakukan pada era Soeharto yakni pada tahun 1984. Pemerintah Jokowi meyakini bahwa diberlakukannya kembali program ini merupakan terobosan dalam mereformasi persoalan pajak. "Posisi pemerintah terhadap Undang-undang Tax Amnesty sudah sangat jelas ini adalah langkah besar sebuah terebosan dari persoalan perpajakan yang selalu menjadi masalah," kata Jokowi saat acara Pencanangan Program Pengampunan Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7/). Program ini sebelumnya pernah dilaksanakan pada era kepemimpinan Presiden Soekarno pada 1964, dan dilanjutkan pada era Soeharto pada 1984. Kedua era yang memberlakukan tax amnesty tersebut memiliki jalan cerita yang berbeda dengan masing-masing latar belakang. Tax Amnesty di Era Soekarno 1965 Pada era Soekarno tax amnesty diberlakukan setelah 20 tahun kemerdekaan Indonesia yang bertujuan guna mengembalikan dana revolusi melalui adanya perangkat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Namun sayang pada era itu program tersebut hanya berlaku satu tahun yang berakhir pada 17 Agustus 1965. Terhentinya program tersebut dijelaskan Kepala Inspeksi Keuangan Jakarta Hussein Kartasasmita, dana tax amnesty yang terkumpul hingga bulan Juli tahun 1965 hanya sebesar Rp 12 miliar yang dianggap lebih kecil atau tidak seimbang dengan penerima dana Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (SWI) Dwikora. Tax Amnesty di Era Soeharto 1984 Pada tahun 1984 tax amnesty kembali diberlakukan pada era Soeharto dengan kebijakan program yang sama. Hanya yang berbeda adalah bukan untuk mengembalikan dana revolusi, namun guna mengubah sistem perpajakan di Indonesia dari official-assesment, yaitu besarnya jumlah pajak ditentukan oleh pemerintah diubah ke self-assesment, yakni besarnya pajak ditentukan oleh wajib pajak sendiri. Dan sayang sekali, tax amnesty pada era Soeharto kembali mengalami kegagalan karena sistem perpajakan yang belum terbangun.
Tax Amnesty di Era Jokowi 2016 Presiden Jokowi secara resmi memberlakukan tax amnesty atau pengampunan pajak pada 1 Juli 2016, pemerintah membangun strategi program ini dengan sosialisasi secara progresif sebagai upaya meraih tujuan sesuai Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016, yakni:
“Saya anggap pandangan mereka takut, kalau aktivitasnya dalam rangka tax amnesty, ya seharusnya enggak ada alasan takut dong. Itu bukan kegiatan ilegal, tapi sah dan legal,” kata Sri. Sri menegaskan masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan aksi Singapura, sebab Indonesia memiliki payung hukum demi menjadi keabsahan pelaksanaan UU Pengampunan pajak. Hingga kini tax amnesty terus berlanjut tanpa kekhawatiran terhadap Singapura guna menjegal program ini. Periode II 1 Oktober-31 Desember Data DJP pada hari ini, Selasa (27/12/2016) hingga pada pukul 15.00 WIB, angka pelaporan harta melalui tax amnesty telah mencapai Rp 4.120 triliun, atau naik sekitar Rp 120 triliun dibandingkan data Selasa pekan lalu (13/12/2016). Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp2.980 triliun dan deklarasi harta di luar negeri Rp 999 triliun, dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) sebesar Rp 141 triliun. Selain itu jumlah uang tebusan mencapai Rp 98,5 triliun, pembayaran uang tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 673 miliar. Total uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 103 triliun. Diperiode kedua ini PW harus membayar uang tebusan ke kas negara sebesar 3% sementara dana yang dideklarasikan 6%. Program ini akan terus berlanjut ke tahap periode ketiga hingga Maret 2017 mendatang. Sri memiliki strategi berbeda untuk menarik para WP, ia mengungkapkan ada empat WP yang menjadi sasaran di periode ketiga nanti, yakni:
Tax Amnesty di Era Jokowi 2016 Presiden Jokowi secara resmi memberlakukan tax amnesty atau pengampunan pajak pada 1 Juli 2016, pemerintah membangun strategi program ini dengan sosialisasi secara progresif sebagai upaya meraih tujuan sesuai Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016, yakni: - Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
- Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi;dan
- Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
- Strategi pertama adalah memetakan data kekayaan yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) pada Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Saya anggap pandangan mereka takut, kalau aktivitasnya dalam rangka tax amnesty, ya seharusnya enggak ada alasan takut dong. Itu bukan kegiatan ilegal, tapi sah dan legal,” kata Sri. Sri menegaskan masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan aksi Singapura, sebab Indonesia memiliki payung hukum demi menjadi keabsahan pelaksanaan UU Pengampunan pajak. Hingga kini tax amnesty terus berlanjut tanpa kekhawatiran terhadap Singapura guna menjegal program ini. Periode II 1 Oktober-31 Desember Data DJP pada hari ini, Selasa (27/12/2016) hingga pada pukul 15.00 WIB, angka pelaporan harta melalui tax amnesty telah mencapai Rp 4.120 triliun, atau naik sekitar Rp 120 triliun dibandingkan data Selasa pekan lalu (13/12/2016). Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp2.980 triliun dan deklarasi harta di luar negeri Rp 999 triliun, dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) sebesar Rp 141 triliun. Selain itu jumlah uang tebusan mencapai Rp 98,5 triliun, pembayaran uang tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 673 miliar. Total uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 103 triliun. Diperiode kedua ini PW harus membayar uang tebusan ke kas negara sebesar 3% sementara dana yang dideklarasikan 6%. Program ini akan terus berlanjut ke tahap periode ketiga hingga Maret 2017 mendatang. Sri memiliki strategi berbeda untuk menarik para WP, ia mengungkapkan ada empat WP yang menjadi sasaran di periode ketiga nanti, yakni: - WP Prominent baik pada tingkat nasional dan regional.
- WP bukan prominent, yakni menganalisis data terkait aset seperti data kepemilikan kendaraan bermotor, kapal, property, saham, obligasi, yang kemudian disandingkan dengan SPT WP.
- WP usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan melakukan pendekatan melalui asosiasi,
- WP profesi yakni pendekatan melalui asosiasi seperti profesi notaris, seniman, pengacara, konsultan, konstruksi dan akuntan.





























