Kaleidoskop 2016: Program Tax Amnesty di 'Era' Jokowi

Kaleidoskop 2016: Program Tax Amnesty di 'Era' Jokowi
“Dunia memberikan apresiasi terhadap bangsa Indonesia. Ini adalah kali pertamanya dalam sejarah dunia. Pengampunan atau Tax Amnesty di Indonesia tertinggi dalam aspek apapun, tebusannya, jumlah total deklarasi repatriasinya, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung beberapa waktu lalu. Lika-liku strategi pemerintah dalam mengembangkan perekonomian tanah air bisa tercermin dalam program ini. Strategi tax amnesty kembali dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (1/7/2016) lalu sejak terakhir diberlakukan pada era Soeharto yakni pada tahun 1984. Pemerintah Jokowi meyakini bahwa diberlakukannya kembali program ini merupakan terobosan dalam mereformasi persoalan pajak. "Posisi pemerintah terhadap Undang-undang Tax Amnesty sudah sangat jelas ini adalah langkah besar sebuah terebosan dari persoalan perpajakan yang selalu menjadi masalah," kata Jokowi saat acara Pencanangan Program Pengampunan Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7/). Program ini sebelumnya pernah dilaksanakan pada era kepemimpinan Presiden Soekarno pada 1964, dan dilanjutkan pada era Soeharto pada 1984. Kedua era yang memberlakukan tax amnesty tersebut memiliki jalan cerita yang berbeda dengan masing-masing latar belakang. Tax Amnesty di Era Soekarno 1965 Pada era Soekarno tax amnesty diberlakukan setelah 20 tahun kemerdekaan Indonesia yang bertujuan guna mengembalikan dana revolusi melalui adanya perangkat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Namun sayang pada era itu program tersebut hanya berlaku satu tahun yang berakhir pada 17 Agustus 1965. Terhentinya program tersebut dijelaskan Kepala Inspeksi Keuangan Jakarta Hussein Kartasasmita, dana tax amnesty yang terkumpul hingga bulan Juli tahun 1965 hanya sebesar Rp 12 miliar yang dianggap lebih kecil atau tidak seimbang dengan penerima dana Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (SWI) Dwikora. Tax Amnesty di Era Soeharto 1984 Pada tahun 1984  tax amnesty kembali diberlakukan pada era Soeharto dengan kebijakan program yang sama. Hanya yang berbeda adalah bukan untuk mengembalikan dana revolusi, namun guna mengubah sistem perpajakan di Indonesia dari official-assesment, yaitu besarnya jumlah pajak ditentukan oleh pemerintah diubah ke self-assesment, yakni besarnya pajak ditentukan oleh wajib pajak sendiri. Dan sayang sekali, tax amnesty pada era Soeharto kembali mengalami kegagalan karena sistem perpajakan yang belum terbangun. Tax Amnesty di Era Jokowi 2016 Presiden Jokowi secara resmi memberlakukan tax amnesty atau pengampunan pajak pada 1 Juli 2016, pemerintah membangun strategi program ini dengan sosialisasi secara progresif sebagai upaya meraih tujuan sesuai Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016, yakni:
  1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
  1. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi;dan
  2. Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
  1. Strategi pertama adalah memetakan data kekayaan yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) pada Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sejak ditinggalkan pada tahun 1984, program ini kembali unjuk gigi di tanah air seiring perkembangan informasi dan tingkat perekonomian masyarakat, hal ini menjadi kesempatan bagi pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyosialisasikan secara progresif. Periode I Tax Amnesty 1 Juli-30 September 2016 Awal hadirnya tax amnesty masih banyak orang bertanya-tanya seperti apa program tersebut, bahkan salah satu pengamat ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Tony Prasetiantono, pesimis akan program tersebut, namun kini berkilah sebaliknya. “Ramalan ini baru saya pikirkan, sebab gak ngira angkanya bisa fantastis. Awalnya saya ramalkan dari tax amnesty ini hanya terkumpul 60 triliun saja, tetapi malah lebih berkali kali lipat dari itu. Dan ini berpotensi mengembangkan Indonesia dari segi infrastruktur, membangun subway, bandara dan lainnya,” katanya kepada Obsessionnews.com, beberapa waktu lalu selepas acara Indonesia Knowledge Forum (IKV) V, di Jakarta. Di periode pertama ini WP harus membayar uang tebusan yang dibayarkan ke kas negara sebesar 2%, sementara dana yang dideklarasikan sebesar 4%. Tentu di usia yang terbilang masih muda dengan pencapaian yang diluar perkiraan ini, bukanlah perkara yang mudah untuk dijalankan pemerintah khususnya Kemenkeu. Menkeu Sri Mulyani memiliki lima cara bagaimana menggenjot tax amnesty mampu berjalan dengan baik. Strategi pertama adalah memetakan data kekayaan yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) pada Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Strategi kedua adalah memetakan sumber-sumber tax base baru dari data kekayaan yang sudah dilaporkan WP pada SPH maupun data lainnya yang dimiliki DJP. Sri Mulyani menuturkan pihaknya berfokus pada WP yang berpotensi ikut tax amnesty. "Tapi data WP yang sudah ikut juga penting, karena mereka sebagai contoh sehingga yang lain bisa ikut," ucapnya. Strategi ketiga yakni memetakan data kekayaan dengan penghasilan yang dilaporkan WP setelah masa amnesti pajak. Hal ini berkaitan dengan tema program amnesti pajak, yaitu meningkatkan kepatuhan WP dalam membayar pajak. "Jadi tidak berarti kewajiban pajaknya selesai setelah ikut tax amnesty," tuturnya. Strategi yang keempat adalah mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan terhadap WP baru dan atau WP yang selama ini tidak lapor atau tidak bayar, yang memanfaatkan fasilitas amnesti pajak. Dan yang kelima, adalah secara konsisten melaksanakan amanat Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak. Dari penerimaan uang tebusan tax amnesty periode I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengumumkan hasil sebesar Rp 97,2 triliun, dari jumlah tersebut deklarasi harta yang mencapai Rp 4.500 triliun dan repartiasi Rp 137 triliun. Ketakutan Singapura Langkah tax amnesty yang diambil Indonesia ini membuat  Singapura terkesan ketakutan pasca langkah private bank yang akan melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) peserta program tax amnesty ke kepolisian setempat, karena Singapura menjadi salah satu negara yang dipilih masyarakat Indonesia untuk menyimpan hartanya. Namun Sri Mulyani menganggap hal tersebut merupakan ketakutan Singapura bahkan tidak alasan untuk mempidanakan tax amnesty asal Indonesia. “Saya anggap pandangan mereka takut, kalau aktivitasnya dalam rangka tax amnesty, ya seharusnya enggak ada alasan takut dong. Itu bukan kegiatan ilegal, tapi sah dan legal,” kata Sri. Sri menegaskan masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan aksi Singapura, sebab Indonesia memiliki payung hukum demi menjadi keabsahan pelaksanaan UU Pengampunan pajak. Hingga kini tax amnesty terus berlanjut tanpa kekhawatiran terhadap Singapura guna menjegal program ini. Periode II 1 Oktober-31 Desember Data DJP pada hari ini, Selasa (27/12/2016) hingga pada pukul 15.00 WIB, angka pelaporan harta melalui tax amnesty telah mencapai Rp 4.120 triliun,  atau naik sekitar Rp 120 triliun dibandingkan data Selasa pekan lalu (13/12/2016). Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp2.980 triliun dan deklarasi harta di luar negeri Rp 999 triliun, dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) sebesar Rp 141 triliun. Selain itu jumlah uang tebusan mencapai Rp 98,5 triliun, pembayaran uang tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 673 miliar. Total uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 103 triliun. Diperiode kedua ini PW harus membayar uang tebusan ke kas negara sebesar 3% sementara dana yang dideklarasikan 6%. Program ini akan terus berlanjut ke tahap periode ketiga hingga Maret 2017 mendatang. Sri memiliki strategi berbeda untuk menarik para WP, ia mengungkapkan ada empat WP yang menjadi sasaran di periode ketiga nanti, yakni:
  1. WP Prominent baik pada tingkat nasional dan regional.
“Kami akan berkomunikasi intensif didukung data internal dan eksternal DJP,” kata Sri.
  1. WP bukan prominent, yakni menganalisis data terkait aset seperti data kepemilikan kendaraan bermotor, kapal, property, saham, obligasi, yang kemudian disandingkan dengan SPT WP.
  2. WP usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan melakukan pendekatan melalui asosiasi,
“Untuk UMKM tidak semata-mata mendapatkan uang tebusan, tetapi juga mendorong mereka berpindah dari sektor informal ke formal,” tuturnya.
  1. WP profesi yakni pendekatan melalui asosiasi seperti profesi notaris, seniman, pengacara, konsultan, konstruksi dan akuntan.
Periode III 1 Januari – 31 Maret 2017 “Presiden sudah katakan pada tahap pertama itu mengajak. Tahap kedua sosialisasi mengajak, dan mengingatkan. Periode terakhir mengancam,” kata Sri Mulyani. Pada periode ini WP harus menebus harta dengan skala tarif tebusan repatriasi sebesar 5% dan untuk dana yang dideklarasi sebesar 0%. Khusus untuk periode ini pemerintah akan lebih tegas bahkan mengancam pemeriksaan harta WP. Pasalnya Ditjen pajak sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada sekitar 204.000 WP melalui e-mail yang berisikan data-data WP yang belum dicantumkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2015. Hal ini juga dilakukan guna mengingatkan masyarakat untuk memperbaiki SPTnya dan melaporkan hartanya kepada negara. Dalam hasil hitungan Ditjen pajak total item harta yang dimiliki 204.000 wajib pajak tesebut mencapai 2.007.000 item. Data inilah yang akan menjadi acuan Ditjen Pajak untuk menerapkan sanksi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, dari aturan tersebut WP yang tidak ikut tax amnesty dan ditemukan harta yang tidak dimasukkan ke SPT akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen. (Aprilia Rahapit dari berbagai sumber)