Gadis Muda Palestina Divonis Penjara Pengadilan Israel

Tel Aviv - Pengadilan rezim Zionis Israel menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun terhadap seorang gadis Palestina atas dakwaan berusaha menusuk seorang pemukim Zionis di timur al-Quds tahun lalu. Menurut keluarga gadis tersebut, pengadilan Israel pada Minggu (25/12/2016), juga meminta Shurouq Dwayyat, 19 tahun, untuk membayar denda sebesar 80.000 shekel atau sekitar 20.929 dolar. Demikian dilansir kantor berita Palestina, Maan. Pada tanggal 7 Oktober 2015, Shurouq ditembak dan terluka oleh pemukim Zionis berusia 35 tahun di timur al-Quds setelah ia diduga mencoba menikamnya. Namun, para saksi membantah laporan tersebut dan mengatakan bahwa pemukim itu yang telah menyerang Shurouq dan gadis ini juga tidak membawa benda tajam pada saat itu. Sejak awal bulan Oktober 2015, berbagai wilayah Palestina pendudukan dilanda protes luas warga Palestina terhadap kebijakan egresif Israel dan konspirasi Tel Aviv untuk mengubah identitas Baitul Maqdis serta rencana pembagian Masjid al-Aqsa dari sisi waktu dan tempat (lokasi). Protes luas yang dikenal dengan Intifada al-Quds tersebut hingga sekarang telah menyebabkan lebih dari 265 warga Palestina gugur syahid. Sejak setahun lalu, rezim Zionis meningkatkan tekanan terhadap warga Palestina untuk mencapai tujuan ekspansionisnya. Menurut data kelompok HAM, Addameer, sekitar 7.000 warga Palestina saat ini mendekam di berbagai penjara Israel dalam kindisi memprihatinkan.(ParsToday)





























