Keluar Penjara, Eks Sekjen Nasdem akan Tetap Berpolitik

Keluar Penjara, Eks Sekjen Nasdem akan Tetap Berpolitik
Jakarta, Obsessionnews.com - Tidak terasa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella, sudah bisa menghirup udara bebas, setelah menjalani masa hukuman sebagai terpidana kasus korupsi selama 1,5 tahun di Sukamiskin, Bandung. Rio bebas dari masa hukumannya bertepatan dengan hari Ibu, Kamis 22 Desember 2016. Keluarnya Rio disambut oleh sanak saudara dan beberapa koleganya. Ia sempat pendapatan remisi selama empat bulan. "Saya jalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan, atau tepatnya 425 hari," kata Rio di depan Lapas Sukamiskin. Selama menjalani masa hukuman, Rio mengaku tetap semangat dan optimis dengan kehidupan barunya. Ia bahkan mengaku menerima dengan ikhlas dan tidak ingin berpikir untuk marah dan dendam. "Ketika menuju pintu gerbang kebebasan, saya tinggalkan semua kepahitan dan kekecewaan, termasuk dendam. Saya simpan semua agar keluar dari penjara dengan realitas yang ada," tuturnya. Meski sudah pernah dihukum dan terbukti bersalah, Rio tidak gentar, ia tetap akan tetap terjun di dunia politik.‎ Tujuannya, mengajak kepada kepada temannya untuk tidak melakukan hal yang sama. "Tapi bukan berarti saya tidak berteriak untuk keadilan. Ini agar tidak terjadi lagi korban seperti saya," ujar Rio. Selain hukuman 1,5 tahun penjara, Rio juga diwajibkan bayar denda Rp50 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan dua tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut. Dalam putusannya, hakim menyatakan Rio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rio terbukti menerima uang sebesar Rp200 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca. Pemberian itu patut diduga masih ada kaitannya dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki Rio Capella selaku anggota DPR di Komisi III. Rio mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya yakni Kejaksaan Agung. (Albar)