Penambahan Pimpinan DPR: Wakili Kepentingan Partai atau Rakyat?

Jakarta, Obsessionnews.com - Usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk menambah jatah kursi pimpinan DPR sudah semakin nyata setelah revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) diputuskan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2017. Revisi adalah salah satu cara untuk bisa menambah jatah kursi pimpinan DPR dari lima orang menjadi enam orang. Dan rencananya penambahan itu akan terwujud pada awal Januari 2017. Lantas apa urgensi dari penambahan kursi pimpinan DPR, apakah ini untuk memenuhi hasrat kepentingan rakyat atau partai politik? PDI-P sebagai partai pengusul mengklaim keinginannya untuk menambah kursi pimpinan DPR bukan hanya semata-mata untuk mengejar kekuasaan. Tapi ada kepentingan jangka panjang, untuk mengembalikan marwah DPR sebagai institusi yang kredibel. "Jadi di DPR tujuannya lebih kredibel. Lembaga kredibel itu merepresentasikan marwah demokrasi, marwah representasi dan marwah kedaulatan rakyat," ujar Ketua DPP PDI-Perjuangan Hendrawan Supraktikno. Sementara itu pakar hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani berpendapat, penambahan jumlah pimpinan DPR dianggap bukan merupakan kebutuhan prioritas dan tidak ada urgensinya untuk direalisasikan segera. Sebaiknya, DPR kata dia, fokus menyelesaikan tugas-tugas produk legislasi yang lebih penting bagi masyarakat atau produk legislasi yang telah tertunda lama, dari pada sibuk mengejar target merevisi UU MD3 untuk menambah pimpinan DPR. "RUU Pemilu, misalnya. Harus dikebut agar jangan seperti UU Pilkada. Selesainya mepet dan persiapan banyak yang terlewat karena waktu banyak yang tidak cukup," kata Andi. Menurutnya, untuk merevisi UU MD3 harus memenuhi sejumlah aspek di antaranya aspek filosofis, sosiologis serta fungsi dan kegunaan. Bukan hanya asal revisi, tanpa mempertimbangkan hal-hal penting di atas. "Apakah perubahan yang diusulkan DPR terkait UU MD3 yang hanya pada komposisi pimpinan itu sudah memenuhi kriteria (aspek) itu Ini harus uji publik juga. Jangan terkesan jadi kepentingan subyektif DPR atau partai tertentu," ujarnya. Sejumlah 50 RUU masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2017. Masih ada puluhan RUU lainnya yang dianggap mendesak untuk diselesaikan cepat. Andi menyarankan agar DPR menunda pembahasan revisi terbatas UU MD3 terkait penambahan jumlah pimpinan DPR. "Dalam situasi saat ini harus segera dihentikan oleh para pembuat UU. Kalau pun sudah masuk (Prolegnas 2017), jadikan itu sebagai non-prioritas untuk dibahas, karena masih banyak dalam daftar Prolegnas yang harus diselesaikan," kata Andi. Ia menilai, penambahan jumlah pimpinan DPR ini hanya akan memiliki banyak dampak termasuk pemborosan anggaran. Misalnya dari sisi anggaran. Penambahan pimpinan, kata Andi, membuat DPR mesti menyiapkan segala fasilitas bagi pimpinan baru tersebut. "Otomatis dong (anggaran bertambah). Satu orang satu posisi itu dikasihnya berapa miliar," kata Andi. Disisi lain, Ia mengingatkan, persepsi publik terhadap kinerja DPR saat ini masih sangat rendah. Bahkan, DPR selalu dikaitkan dengan berbagai persoalan hukum dan etika, seperti korupsi. Meski memenuhi pro kontra, rencana PDI-Perjuangan ini didukung mayoritas fraksi.





























