Pemuda Muhammadiyah Puji Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Kasus Ahok

Pemuda Muhammadiyah Puji Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Kasus Ahok
Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiasi jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016). “Kami memuji apa yang sudah dilakukan JPU dalam siding tadi siang. Hanya saja ke depan diperlukan beberapa hal agar kasus ini segera selesai dengan rasa keadilan yang memihak rakyat banyak,” ujar Dahnil saat dihubungi Obsessionnews.com, Selasa petang (20/12/2016). Beberapa hal yang dimaksud Dahnil di antaranya, pertama, JPU perlu memperkuat lagi argumentasinya agar hakim nanti sangat meyakini apa yang dijadikan tuntutan. “Mereka (JPU) juga harus sadar bahwa saat ini fungsi mereka sangat diharapkan rakyat banyak yang mewakili kegelisahan rakyat selama ini,” tegas Dahnil. Dahnil meyakini, dengan argumentasi yang kuat dan meyakinkan, majelis hakim juga pasti tidak akan sembarangan memberikan putusan. Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 itu mengaku pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut. Hal ini juga sejalan dengan apa yang menjadi komitmen PP Muhammadiyah. Sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok akan kembali dilanjutkan pada pecan depan, Selasa (27/12/2016). Agendanya, majelis hakim akan mengambil putusan sela kasus dugaan penistaan agama tersebut. Sebelumnya, PN Jakarta Utara telah menggelar 2 kali persidangan. Pada persidangan pertama, pembacaan tuntutan jaksa dijawab langsung oleh pihak Ahok pada pekan lalu, Selasa (13/12/2016). Sementara pada sidang kedua, siang tadi, persidangan berlangsung dengan pembacaan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) Ahok. (Fath)