Ketua JPU Kasus Ahok Diapresiasi Parmusi

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono untuk kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, diapresiasi oleh Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), H Usamah Hisyam. Ali menyatakan alasan keberatan yang diajukan oleh Ahok dan penasihat hukumnya tidak memiliki dasar hukum. “Terdakwa dalam surat penuntut umum didakwa melanggar pasal 156 a dalam dakwaan pertama, tidak melanggar prosedur sebagaimana Undang Undang Nomor 1/PNPS/1965 (tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama). Pasal 156 a yang didakwakan terhadap terdakwa bukan prematur,” ungkap Ali saat membacakan tanggapan atas eksepsi pengacara Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016) Ali menganggap keberatan Ahok dan kuasa hukumnya tidak tepat, sehingga mereka meminta majelis hakim mengabaikannya. Selain itu, tim pengacara Ahok berkilah, proses hukum yang diproses ini terdapat adanya pengaruh tekanan massa. Namun Ali membantahnya. "Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya. Ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan," kata jaksa Ali Mukartono usai sidang. Terkait dengan ketegasannya tersebut, Usamah Hisyam meminta Ali untuk tetap bertindak profesional sebagai JPU dalam pengawalan kasus ini. Selain itu, Usamah juga mengapresiasi atas JPU yang telah memperkuat argumentasu dan dakwaannya terhadap eksepsi tersangka dan pembelanya. “Parmusi berharap Jaksa Agung Prasetyo untuk tetap bersikap istiqomah dalam penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi penista agama,” tutur Ketua Umum Parmusi. Untuk diketahui, Ali Mukartono kelahiran Demak, Jawa Tengah. Pada 30 November 1964. Ia mengenyam pendidikan dimulai di SDN Kriyan Jepara pada tahun 1976, SMPN Pelanggaan Jepara di tahun 1980, SMPN Demak 1983, Universitas Merdeka, Ponorogo D3 Hukum 1977 dan IPWI Magister Manajemen 2002. Kariernya terus melejit seiring melaksanakan tugasnya dengan profesional, ia mengawali karier sebagai Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasub Seksi Tipikor di kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kasub Penyidikan di Kejaksaan DKI Jakarta, Pemeriksa Pidum di Kejaksaan Agung RI, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menjadi pengkaji di Kejaksaan DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Kejaksaan Negeru Cilegon, Kasub Direktorat Penuntutan di Kejaksaan Agung RI, Inspektur Muda Pegasum dan Kepbang di Kejaksaan Agung RI, Koordinator Pidsus di Kejaksaan Agung RI, Kajari Kejaksaan Negeri Bekasi, Aspidsus di Kejaksaan Tingga Jawa Tengah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, dan Kejati DKI Jakarta. Pasalnya, Kejaksaan Agung RI menunjuk JPU yang berjumlah 13 orang yang dipimpin oleh Ali. Ia juga merupakan jaksa peneliti kasus Bibit-Candra yang sempat menyedot perhatian masyarakat. Prestasi akan kariernya ini terus meningkat saat ia menjabat Kejati DKI Jakarta saat kasus Novel Baswedan. Ali Mukartono menahkodai timnya yang terdiri dari Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan, J Devi Sudarsono, Sapto Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Ardito Muwardi, Deddy Sunanda, Suwanda, Andri Wiranofa, Diky Oktavia dan Fedrik Adhar. (Aprilia Rahapit)





























