JPU: Alasan Keberatan yang Diajukan Ahok Tidak Miliki Dasar Hukum

Jakarta, Obsessionnews.com – Hari ini, Selasa (20/12/2016), Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjalani sidang lanjutan yang digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ribuan orang dari sejumlah ormas Islam berunjuk rasa menuntut keadilan dalam kasus Ahok tersebut. Saat berlangsungnya sidang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan alasan keberatan yang diajukan Ahok dan penasihatnya tidak memiliki dasar hukum. Tim JPU yang dipimpin Ali Mukartono mengungkapkan seluruh alasan keberatannya tersebut. “Terdakwa dalam surat penuntut umum didakwa melanggar pasal 156 a dalam dakwaan pertama, tidak melanggar prosedur sebagaimana undang-undang np 1/PNPS/1965 (tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama). Pasal 156 a yang didakwakan terhadap terdakwa bukan prematur,” ungkap Jaksa Ali saat membacakan tanggapan atas eksepsi pengacara Ahok. "Ini kan dimajuin jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan baik, saya yakin bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi nggak usah pikiran ah nanti kalau nggak terpilih pasti Ahok programnya bubar, enggak saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa," kata Jaksa membacakan ulang pernyataan Ahok di Pulau Pramuka yang tercantum dalam surat dakwaan. JPU menilai, pernyataan Ahok tersebut tidak dapat dipisahkan dengan mendudukkan Surat Al Maidah ayat 51 sebagaimana dituding untuk membodohi masyarakat. Unsur kesengajaan yang dimaksud JPU akan dibuktikan di tahap pembuktian. "Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah surat Al Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang mendudukan atau menempatkan surat al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah," tutur jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang pekan lalu, Selasa, (13/12) Tak hanya itu, dalam pasal 156 KUHP, siapa pun di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Dan menurut Pasal 156 KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Selain itu dalam persidangan Ahok tersebut, salah satu ormas islam yakni Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) meminta meminta pengadilan untuk memutuskan kasus Ahok dengan hati nurani sebersih-bersihnya. “Kita berdoa agar hakim tak memutuskan berdasarkan orderan dari pihak tertentu belaka," ujarnya salah satu perwakilan Parmusi, Indra, Selasa (20/12). Sementara itu dalam menyikapi perkembangan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) mendesak: 1. Agar aparat hukum bekerja dan bertindak secara profesional, fair, transparan dan objektif, tanpa dipengaruhi ataupun ditunggangi oleh kepentingan politik maupun materi, dengan memperhatikan rasa keadilan bagi ummat islam. 2. Meminta tim JPU dari Jkasa Agung RI, mamu bekerja keras agar dapat membuktikan dan memperkuat pasal-pasal dakwaan yang telah dituduhkan kepada terdakwa saudara Ahok sehingga terbukti kebenarannya, dan terdakwa penista agama bisa dihukum seadil-adilnya. Dalam hal ini, Parmusi mengimbau Jaksa Agung RI Bapak Drs H. Muhammad Prasetyo, SH. MH. Untuk melakukan sholat istikharah agar dapat melakukan tuntutan dakwaan sesuai hati nurani yang seadil-adilnya, karena putusan dakwaan Tim Kejaksaan terhadap kasus tersebut akan dipertanggung jawabkan di Mahkamah Tertinggi Yaumul Hisab di Yaumil Akhir. 3. Mengajak seluruh ummat islam di Indonesia untuk terus mengawasi proses persidangan kasus penista agama hingga tercapai keadilan bagi ummat islam, dengan tetap menjaga kesatuan, kerukunan, dan keutuhan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika sesuai dengan prinsip islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin. 4. Dengan berbagai pertimbangan, Parmusi mengusulkan seluruh komponen ummat islam khususnya ormas islam, OKP islam, Majelis Taklim, DKM Laskar Islam untuk segera bermusyawarah dan menetapkan Habib Riziq sebagai imam besar nasional untuk menjadi acuan dalam penegakkan amar makrif nahi mungkar di negeri ini. 5. Bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 termasuk salah satu konstitusi yang progresif di dunia, didalamnya terdapat anti kolonialisme dan pro-kesejahteraan sosial. Pasca reformasi, seiring menguatnya angin liberalisme, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen. Amandemen tersebut pada saat ini ternyata banyak menimbulkan masalah kenegaraan dan perubag dalam bidang ekonomi, hukum, dan demokrasi super liberal pasca reformasi di negeri ini, melahirkan sejumlah regulasi yang memberikan ruang terlampau luas dan besar bagi asing untuk menguasai sumber daya alam dan perekonomian nasional. Atas dasar itu maka rakornas Parmusi mendesak pemerintah RI mengembalikan konstitusi negara sesuai dengan UUD 45, agar dapat menangkal asing menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui aspek hukum Desakan tersebut tertuang dalam surat Refleksi Akhir Tahun Parmusi nomor 165/B/Sek/PP/03/1438 yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Usamah Hisyam. Dan Sekretaris jenderal, Abdurahman Syagaff. Sidang kasus penistaan agama ini rencananya akan kembali digelar pada 27 Desember 2016 mendatang. (Aprilia Rahapit)





























