Hakim Menangkan Ahok, Bakal Terjadi Konflik Besar-besaran

Jakarta, Obsessionnews.com – Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menjalani sidang kedua atas dugaan penistaan agama Islam di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ali Mukartono menolak keberatan yang diajukan oleh Ahok dan penasihatnya. Ia menilai keberatan yang diajukan oleh Ahok dan tim tidak memiliki dasar hukum. Sekretaris Jenderal Laskar Muslim Indonesia (LMI) Syahrul Lubis mengaku mendukung dakwaan JPU yang dinilai cukup mewakili aspirasi umat Islam. “Dakwaan JPU itu telah didukung oleh UUD 45 Pasal 29 ayat 1 dan 2, yang intinya bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan dilarang melarang orang beribadah menurut agamanya masing-masing. Ini kan agar tidak terjadinya konflik-konflik,” kata Syahrul ketika dihubungi Obsessionnews.com, Selasa (20/12). Shahrul meminta agar para hakim yang memutuskan perkara ini benar-benar menjalankan tugas sesuai dengan sumpahnya. “Hakim harus melihat kasus ini dengan memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya umat Islam, yaitu supaya Ahok dihukum sesuai pasal 156 a KUH Pidana,” ujarnya. Ia khawatir, jika kasus yang dilakoni oleh mantan Bupati Belitung ini dibebaskan dari dakwaan JPU akan menimbulkan aksi yang lebih dahsyat lagi. “Kalau Ahok dibebasin dari putusan oleh hakim, itu akan terjadi aksi yang lebih besar. Dan tidak menutup kemungkinan terjadi konflik yang lebih besar,” pungkasnya. (Popi Rahim)





























