Apakah Ahok akan Ditahan?

Apakah Ahok akan Ditahan?
Jakarta, Obsessionnews.com - Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masih terus bergulir. Pada Selasa (13/12) yang lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana terkait dugaan penistaan agama tersebut. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto membolehkan media televisi menyiarkan secara live persidangan pertama ini. Sidang perdana ini dimulai pukul 09.00 WIB. Dalam persidangannya, Ahok mengenakan kemeja batik cokelaat lengan panjang, Ahok hadir didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya. Jaksa penuntut umum lalu membacakan dakwaan untuk Ahok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menilai penyitiran terhadap surat Al-Maidah ayat 51 yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 termasuk bentuk penodaan agama. Perbuatan itu diatur dan bisa dijerat Pasal 156 a KUHP. JPU juga menilai Ahok membawa-bawa kutipan ayat suci dalam proses pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. Padahal, saat berkunjung ke Kepulauan Seribu itu, Ahok tidak sedang dalam kampanye meski sudah ditetapkan sebagai calon gubernur. Ali mengatakan, Ketika terdakwa memasukkan kalimat yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta, kandungan surat Al-Maidah yang berisi larangan memilih pemimpin Yahudi dan Nasrani adalah sebuah kebohongan termasuk penodaan terhadap Alquran. Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, Ahok membacakan nota keberatanya. Ahok yakin apa yang dikatakannya di Kepulauan Seribu tidak bermaksud melakukan penodaan agama dan menyinggung kitab suci umat Islam. Kata Ahok, ucapan itu dimaksudkan untuk para oknum politisi yang memanfaatkan surat Al-Maidah ayat 51 secara tidak benar karena tak ingin bersaing secara sehat dalam pilkada. Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Muhammad Mahendradatta mengapresiasi JPU dalam sidang perdana kasus penistaan agama Ahok. TPM melihat dakwaan yang dibacakan JPU telah tersampaikan dengan baik. Dia mengatakan, JPU berani menempatkan Ahok pada posisi melanggar kedudukan dan aturan. Ahok dinilai melontarkan kalimat-kalimat yang tidak pas disampaikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu mengingat saat itu belum memasuki waktu kampanye. Saat itu, Ahok sudah membicarakan permasalahan tentang apakah dirinya akan terpilih lagi atau tidak sebagai gubernur DKI Jakarta. Mahendradatta melihat, ada niat kesengajaan yang kuat dalam ucapan Ahok. JPU juga sudah berani mengajukan kepada Hakim bahwa Ahok melakukan penghinaan bukan hanya kepada agama, tetapi kepada ulama dan umat Islam. Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (berlokasi di eks PN Jakarta Pusat), Ahok menyebut pernyataan surah al-Maidah ayat 51 ditujukan kepada lawan politiknya. Namun, menurut Mahendradatta, jelas dalam ucapan Ahok tidak ada menyebut lawan politik. Jaksa dinilai sudah cukup menunjukkan profesionalitasnya. Namun, dia mengingatkan supaya jangan sampai ada intervensi. Mahendradatta justru mengkhawatirkan jenis hukuman yang nanti akan diterima Ahok hanya hukuman percobaan. Padahal, selama ini tidak ada satu pun terdakwa penistaan agama yang tidak dihukum penjara. Dia berharap proses persidangan berlangsung cepat dan Majelis Hakim memberikan vonis sesuai peraturan hukum yang berlaku. Salah satu wewenang hakim adalah menahan tersangka. Untuk itu, Mahendradatta menyarankan Ahok sebaiknya ditahan untuk menjaga rasa keadilan masyarakat, di mana semua pelaku atau terdakwa tindak pidana penistaan agama selalu ditahan. Pada Selasa (20/12) sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi (nota keberatan) Ahok dalam sidang kedua kasus penistaan agama. Rencananya sidang akan akan dilanjutkan pekan depan, 27 Desember 2016 dengan agenda putusan sela. Putusan sela, yaitu di mana hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolak eksepsi dari terdakwa. Dari uraian jalannya persidangan dan pendapat dari nara sumber tentang kasus penistaan agama, apakah Ahok nantinya akan ditahan? (Purnomo)