2017 Sumbar Terima Dana APBN Sebesar Rp31,19 Triliun

Padang, Obsesionnews.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2017 kepada bupati/walikota dan lembaga kementerian di Sumbar. Penyerahan DIPA ini didampingi oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Sumbar Supriyo, Senin (19/12/2016) sore di Auditorium Gubernuran Jalan Sudirman, Kota Padang. Supriyo mengatakan, penyerahan DIPA tahun 2017 dilaksanakan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di Provinsi Sumbar lebih cepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat Sumbar. "DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN, sekaligus menjadi dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah," kataya. Dalam APBN tahun 2017, Provinsi Sumbar memperoleh alokasi anggaran dengan total Rp 31,19 Triliun atau meningkat sebesar Rp 886,94 Miliar (3%) dari alokasi anggaran tahun 2016. Dana tersebut terdiri dari Rp 10,14 Triliun yang dialokasikan kepada 714 (tujuh ratus empat belas) satuan kerja penerima DIPA tahun 2017 dan sebesar Rp 21,04 Triliun merupakan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa bagi 20 (dua puluh) Pemda dan 928 (sembilan ratus dua puluh delapan) desa yang ada di Provinsi Sumbar. Peningkatan total alokasi anggaran pada tahun 2017 ini dikarenakan terjadinya kenaikan alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Pada tahun 2016 Sumbar mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 20,13 triliun dan meningkat menjadi seesar Rp 21,04 triliun pada tahun 2017 atau sekitar 5%. Sedngkan alokasi anggaran untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang disalurkan melalui DIPA satker mengalami penurunan dari tahun lalu, dimana pada tahun 2016 alokasi anggaran DIPA satker adalah sebesar Rp 10,17 triliun turun menjadi Rp 10,14 triliun atau lebih rendah sebesar Rp 24,39 Miliar (0,24%) dari tahun sebelumnya. Selain itu, Gubernur juga menyerahkan Daftar Alokasi Dana Transfer dan Dana Desa kepada Pemerintah Provinsi dan 19 (sembilan belas) Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, termasuk Dana Insentif daerah (DID). Supriyo mengatakan hal ini sebagai bentuk penghargaan finansial dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik, antara lain, memperoleh opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tingkat Daerah (LKTD) Tahun 2015. Menetapkan Perda APBD Tahun 2016 tepat waktu;dan berkinerja baik dalam hal kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, penyediaan layanan dasar publik, serta kinerja ekonomi dan kesejahteraan. "Penghargaan tersebut diharapkan dapat memacu daerah untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah dalam menyediakan pelayanan dasar dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya. Pada Tahun 2017, alokasi DID yang diperoleh Provinsi Sumatera Barat adalah sebesar Rp 544,11 Miliar bagi 17 (tujuh belas) Pemerintah Daerah (Pemda), yaitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten. Lima Puluh Kota, Pemda Kabupaten Agam, Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemda Kabupaten Padang Pariaman, Pemda Kabupaten Pasaman. Selanjutnya, Pemda Kabupaten Pesisir Selatan, Pemda Kabupaten Sijunjung, Pemda Kabupaten Tanah Datar, Pemda Kabupaten Dharmasraya, dan Pemda Kota Bukittinggi. Kemudian, Pemda Kota Padang Panjang, Pemda Kota Padang, Pemda Kota Payakumbuh, Pemda Kota Sawahlunto, Pemda Kota Solok dan Pemda Kota Pariaman. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)





























