Kotak Kosong dan Ancaman Kekalahan Calon Tunggal

Kotak Kosong dan Ancaman Kekalahan Calon Tunggal
Jakarta, Obsessionnews.com - Delapan pasangan calon tunggal bakal melawan kotak kosong (bumbung kosong) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017. Kondisi ini, akibat hanya ada satu paslon yang mendaftar dan resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini sekaligus memunculkan fenomena borong dukungan. Satu pasangan kandidat didukungan ramai-ramai oleh parpol pemilik kursi di dewan. Pilkada serentak periode ke-2 ini akan diselenggarakan pada 15 Februari 2017, dimana ada 101 daerah yang akan menggelar pesta demokrasi tersebut, terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten dan 18 Kota. Dari 101 daerah tersebut 8 daerah yang hanya memiliki calon tunggal, yakni;Pati (Jawa Tengah), Tambrauw (Papua Barat), Landak (Kalimantan Barat), Buton (Sulawesi Tenggara), Tulang Bawang Barat (Lampung), Kota TebingTinggi (Sumatera Utara), Kota Sorong (Papua Barat) dan Maluku Tengah (Maluku). Adanya pasangan tunggal ini juga pernah terjadi pada Pilkada serentak 2015. Saat itu sempat terjadi kebuntuan. Sebab, menurut UU Nomor 8 Tahun 2015, Pilkada harus diikuti lebih dari satu pasangan calon. Namun karena dianggap mengebiri hak konstitusional warga, sejumlah orang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang putusannya, MK memutuskan memperbolehkan daerah yang hanya terdapat satu pasangan tetap bisa menggelar pemilihan. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai bahwa undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Selain itu, MK menimbang perumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015, yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum. Hal itu dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. Jadi, syarat mengenai jumlah pasangan calon berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih. Sesuai dengan peraturan KPU, maka saat pencoblosan nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan kotak kosong. Pelaksanaan kemudian dilakukan dengan mekanisme pemilihan pasangan calon tunggal versus kotak kosong. Dengan melawan kotak kosong, elektabilitas dan legitimasi calon tunggal diuji. Apakah benar pilihan parpol sejalan dengan pilihan publik, apakah calon tunggal terjadi secara alamiah ataukah karena desain dan rekayasa parpol. Komisioner KPU Ferry Kurnia mengatakan, KPU berhak menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan satu paslon, bila mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak bisa, pemilihan akan diulang lagi. Penentuan 50 persen tersebut mengacu pada jumlah suara yang diberikan, bukan pada jumlah daftar pemilih. Misalkan saja jika daftar pemilihnya 20 orang, dan yang hadir 15 orang, maka (ketentuan) 50 persen tersebut pada jumlah pemilih yang hadir, yaitu 15 orang tadi. Ketentuan ini juga melekat pada sah atau tidak sahnya suara yang diberikan. Misal, ada 20 pemilih yang memberikan hak suara, 5 di antaranya dihitung sebagai suara tidak sah, maka penghitungan 50 persen lebih banyak hanya mengacu pada 15 suara sah saja. Lalu, bagaimana jika pasangan calon tunggal dinyatakan kalah atau kotak kosong yang menang dalam pemilihan nanti? Maka, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, maka akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya. Pada pasal Pasal 54D ayat 1 hingga 4 dijelaskan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah. Kemudian, jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Pemilihan berikutnya yang dimaksud adalah, diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, jika dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan pemerintah menugaskan penjabat. "Kalau memang pilihannya ke bumbung kosong berarti ya pemilihannya akan diulang lagi, di 2018. Pemerintah akan menunjuk pejabat sementara," kata Ferry di Jakarta, Jumat (16/12/2016). Pertanyaan kemudian apakah warga dibolehkan untuk mengkampanyekan kotak kosong? Ketua KPU Juri Ardiantoro menyampaikan warga bebas untuk mengkampanyekan kotak kosong. Atau menurut KPU dengan bahasa yang lebih halus, yakni diperbolehkan untuk mensosialisasikan kotak kosong. Sebab, hal itu dianggap menjadi bagian dari upaya untuk menyelenggarakan pemilu yang demokratis. Dengan situasi calon tunggal, kampanye diberikan ruang bagi pasangan calon atau masyarakat yang tidak setuju dengan pasangan calon. Masyarakat boleh mengkampanyekan, menyampaikan atau mengimbau masyarakat untuk memilih kotak kosong. Dalam hal ini, kotak kosong juga merupakan wadah untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak mau memilih pasangan calon yang ada. Karena itu, bila ada kelompok masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong diberikan kebebasan, selama sesuai dengan etika dan aturan kampanye yang sewajarnya. Meski begitu,  KPU tidak bisa memfasilitasi masyarakat yang mau kampanye kotak kosong. Hal itu mengingat tidak ada regulasi yang mengatur untuk memberikan fasilitas kepada kelompok masyarakat yang ingin mewakili kotak kosong dalam berkampanye. Dengan tidak adanya larangan mensosialisasikan kotak kosong pada Pilkada, artinya setiap orang bebas untuk mensosialisasikan kotak kosong. Namun begitu, ada yang perlu menjadi perhatian terkait  sosialisasi kotak kosong. Antara lain, agar tidak sampai sosialisasi itu justru terjerumus pada kegiatan black campaign bernuansa fitnah kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati. Black campaigne bisa dijerat dengan hukum pidana dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Untuk itu, warga yang tidak setuju dengan paslon diharapkan santun dalam melakukan pendidikan politik. Sementara itu, Ketua Program Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono berpendapat bahwa adanya calon tunggal menunjukkan tiga praktik politik lokal yang gagal. Pertama, adalah kegagalan partai politik dalam seleksi politik untuk menyiapkan kader-kadernya menjadi pemimpin, kedua, kegagalan partai politik menjaga alamiah politik bahwa partai politik harus siap berkompetisi dan optimistis menang pada semua jenis pemilu. Ketiga, keberadaan calon tunggal itu menunjukkan dominasi dan monopoli politik oleh aktor politik tertentu yang tidak sehat. Dalam hal ini, kekuatan partai politik dibuat tergantung pada pihak-pihak elite tertentu saja. "Oleh karena itu, rencana regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatasi borong dukungan terhadap partai politik patut dikedepankan," katanya. Jika rakyat jenuh dengan permainan elite politik seperti itu, menurut Teguh, calon tunggal bisa menghasilkan apatisme politik pemilih yang berujung pada golput yang tinggi. Calon tunggal yang diusung mayoritas partai politik itu, menurut Teguh, bakal menimbulkan perlawanan oleh rakyat dengan memilih kotak kosong sebagai wujud kekecewaan politik. Di sisi lain, Teguh menilai masyarakat sipil lemah. Mereka tidak mampu memunculkan calon perseorangan untuk mengimbangi partai politik. Pilkada serentak pada Februari 2017 merupakan pilkada serentak gelombang kedua yang diperuntukan bagi kepala daerah baik gubernur, bupati, walikota yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua tahun 2016 dan tahun 2017. Sedangkan pilkada gelombang pertama digelar Desember 2015 dan pilkada serentak gelombang ketiga pada Juni 2018. (Has)