Setnov Bantah Ada Bagi-bagi Uang di DPR

Jakarta, Obsessionnews.com - Ketua DPR RI Setya Novanto, membantah tudingan yang menyebutkan ada bagi-bagi uang di Komisi II DPR terkait proyek KTP elektronik. Bantahan itu disampaikan Setnov usai diperiksa KPK, Selasa (13/12/2016). "Gak ada, gak benar itu," tegas Setnov saat dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaan di gedung KPK. Setnov memenuhi panggilan pemeriksaan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Novanto datang dengan ditemani pengurus Partai Golkar di antaranya Sekretaris Jenderal Idrus Marham, Ketua DPP, Idrus, dan Ketua DPP Nurul Arifin. "Ya jadi saya diundang oleh KPK sebagai saksi Sugiharto dan sudara Irman, tentu saya terima kasih kepada KPK karena saya tadinya ada Rapat Paripurna, tapi karena ini sangat penting untuk bisa saya mengklarifikasi secara keseluruhan," katanya. Setnov telah menyampaikan subtansi masalah kepada penyidik. Setelah memberikan keterangan dia mengaku sangat bahagia dan senang bisa. Sebagai Ketua DPR, Setnov siap mematuhi proses hukum yang sedang berjalan di KPK. "Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang, karena sudah bisa memberikan penjelasan berklarifikasi secara keseluruhan," ujar dia. Nama sejumlah anggota DPR, salah satunya Novanto, pernah disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Saat itu, pembahasan dilakukan di Komisi II DPR RI. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ia diduga menggelembungkan anggaran (mark up) saat menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil. (Has)





























