Eks Anggota DPRD DKI Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara

Jakarta, Obsessionnews.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD DKI Jakarta Muhamad Sanusi. Anggota Fraksi Gerindra ini juga mendapat tambahan tuntutan hukuman berupa pencabutan hak politik. "Agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai melakukan sanksi pertama," kata Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12/2016). Jaksa KPK menyatakan bahwa Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta. Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00. Jaksa mengatakan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa, karena perbuatan Sanusi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta bertentangan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Kemudian Sanusi secara tidak tegas mengakui perbuatannya. "Hal meringankn terfakwa bersifat sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan empat orang anak dan belum pernah dipidana sebelumnya," kata jaksa. Ariesman diketahui memiliki keinginan agar Sanusi menghilangkan pasal soal kontribusi tambahan yang dibebankan pada perusahaan pengembang sebesar 15 persen. Ariesman menginginkan agar kontribusi tambahan yang diatur dalam peraturan gubernur, besarannya diatur dalam Perda. Untuk memenuhi keinginan Ariesman, Sanusi meminta kepada Taufik untuk mengatur agar pasal kontribusi tambahan dimasukan dalam pasal penjelasan di Raperda dengan menggunakan konversi. Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula 'cukup jelas' menjadi 'tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang'. (Has)





























