Wow! Nasdem Usulkan Pimpinan DPR 10 Orang

Jakarta, Obsessionnews.com - Wacara untuk merevisi Undang Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 semakin menguat. Sejumlah fraksi meminta UU tersebut direvisi untuk menambah jumlah pimpinan DPR yang saat ini hanya berjumlah empat orang. Wakil Ketua Fraksi NasDem, Johnny G Plate mengatakan, revisi UU MD3 dimungkinkan mengingat UU telah disepakati masuk ke dalam daftar kumulatif terbuka, sehingga bisa mulai direvisi setiap waktu. Terlebih kata dia, melihat komposisi pimpinan DPR RI ini dinilai kurang efektif. Sebab, jumlah komisi di DPR cukup banyak ada 11 komisi, sehingga menurutnya, tidak memadai apabila pimpinan di DPR hanya diisi empat orang. "Karena luasnya DPR ada 11 komisi dan empat badan. Wakil pimpinan hanya empat orang. Jadi kurang. Walau pimpinan hanya suarakan keputusan lembaga, representasi politik di pimpinan harus ada," kata Johnny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/11/2016). Johnny punya pandangan radikal soal pimpinan DPR. Menurutnya, semua fraksi pantas mendapatkan satu kursi pimpinan DPR, untuk bisa meresap semua komisi, karena setiap fraksi juga memiliki kepentingan politik dan ideologi yang berbeda. "Bukan hanya tambah satu pimpinan. Itu pragmatis. Itu hanya untuk kepentingan kelompok. Dari NasDem ingin lihat bagaimana representasi politik ketatanegaraan. Maka representasi fraksi harus ada di pimpinan. Tak masalah ada 10 wakil pimpinan," katanya. Alasan lain perlunya menambah jumlah wakil pimpinan, karena pimpinan DPR ada kalanya bertugas ke luar negeri. Dengan alasan itu, beberapa rapat kadang harus ditunda, karena tak memenuhi syarat jumlah pimpinan yang harus hadir. "Kami sudah coba di Indonesia proporsional lima terbaik ditukar dengan paket. Mau ditukar lagi dengan proporsional. Sudahlah lupakan proporsional dan paket, masuk ke representasi politik," ujar dia. Ia menambahkan, apabila UU ini direvisi, sebaiknya dilaksanakan perubahannya untuk DPR periode saat ini. "Semuanya terwakili di tingkat parlemen. Kalau hanya tambah satu pimpinan, kenapa hanya satu? Apa dasarnya? Tapi, kalau representasi fraksi untuk semua kepentingan. Tak perlu kocok ulang, jadi melengkapi pimpinan yang ada sekarang saja," katanya. Sebelumnya, PDIP mengusulkan agar dilakukan revisi UU MD3, khususnya terkait komposisi pimpinan DPR. Sebab, sebagai partai dengan suara terbanyak, PDIP justru tak mendapatkan satu pun kursi pimpinan DPR lantaran di awal masa periode, UU MD3 diubah dari pemilihan pimpinan DPR dengan sistem proporsional menjadi sistem paket.





























