Ormas Anti Pancasila Jadi Sasaran untuk Dihilangkan

Ormas Anti Pancasila Jadi Sasaran untuk Dihilangkan
Jakarta, Obsessionnews.com - Meteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendadak menyatakan, pemerintah akan menindak tegas setiap ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila. Sanksi akan diberikan berupa pembubaran bahkan sampai di bawa ditingkat pengadilan. "Ada jutaan ormas juga tak masalah, sekarang ada ormas tingkat kabupaten, provinsi, nasional dan cabang dari luar negeri. Tapi pemerintah seharusnya dengan UU yang ada dibebaskan untuk memberikan peringatan kalau seandainya ada ormas yang terang-terangan yang menyatakan anti Pancasila, memberikan sanksi kalau melanggar ketertiban," kata Tjahjo di DPR, Selasa (6/12/2016). Tjahjo mengatakan, pemerintah tidak bermaksud membatasi berdirinya ormas. Hanya saja, ormas yang menentang dan anti Pancasila dianggap membahayakan bagi keutuhan NKRI. "Sekarang pendaftaran ormas begitu mudah. Pemerintah tak menghalangi setiap partai negara untuk berserikat, membuat organisasi sah-sah saja," jelasnya. Pemerintah akan menertibkan ratusan ribu organisasi kemasyarakatan yang ada di Indonesia, melalui revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Diketahui, total jumlah ormas di Indonesia sebanyak 254.633. Rinciannya, 287 ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, 2.477 di provinsi, 1.807 di kabupaten/kota, 62 di Kementerian Luar Negeri dan 250.000 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.