KPK Telusuri Keterlibatan Muhaimin Dalam Kasus Pembahasan Anggaran

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus diduga penenerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans, setelah menetapkan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pengembangan penyidikan ini untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain. KPK meyakini Charles bukan merupakan tersangka terakhir. "Hubungan antara orang ketemu dengan siapa saja, komitmenya apa, ada gak yang dilanggar dijanjikan. Uang juga begitu mengalir kemana. Kita cari tau siapa saja yang terima keuntungan," ungkap Agus di kantornya, Jakarta, Selasa (6/12/2016). Menurut Agus informasi yang diterima KPK menyebutkan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak. Untuk menelusuri hal itu, penyidik akan menggali keterangan dari pihak yang diduga mengetahui dan mencari bukti terkait. "Kita ikuti adalah seperti saya sering sampaikan. Suspectnya kita ikuti. Uangnya diikuti mengalir kemana," katanya. Saat ditanya dugaan keterlibatan mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar, Agus mengakui pihaknya sedang menyelidiki hal itu. Namun soal kapan Ketua Umum PKB itu, Agus enggan mengungkapkan. "Apalagi yang perlu diperiksa. Jadi saya tidak bisa menentukan hari ini akan diperiksa, orang ini diperiksa. Jadi kita mengikuti fakta," terang Agus. Sebelumnya, KPK menyatakan erus mendalami bukti-bukti aliran dana penerima suap di Ditjen P2KTrans, Kemenakertrans pada tahun anggaran 2014. KPK juga mendalami terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 400 juta ke mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Dalam tuntutan terdakwa mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik pada Rabu (2/3/2016), mengungkap adanya dugaan aliran uang itu. Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan Jamaluddien membagikan uang setoran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp 6.734.078.000. Sebagian dari uang itu diberikan pada sejumlah nama, di antaranya kepada Muhaimin sebesar Rp 400 juta. (Has)





























