Komisi III DPR Minta Ahok Ditahan, Ini Jawaban Jaksa Agung

Komisi III DPR Minta Ahok Ditahan, Ini Jawaban Jaksa Agung
Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa (6/12/2016). Rapat tersebut membahas perkembangan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah P21. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa secara tegas menanyakan, mengapa Jaksa Agung tidak melakukan penahanan terhadap Ahok, sementara bukti yang bersangkutan melakukan penistaan agama sangat kuat. "Apa alasannya? Kenapa tidak tahan seperti tersangka yang lain," ujar Desmond. Prasetyo lalu menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan. Alasan utamanya adalah Ahok tengah mengikuti Pillada sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Sehingga pihaknya tidak mau dijadikan alat politik untuk menjegal calon kepala daerah. "Kami melihat dari pertimbangan subjektif dan objektif yang bersangkutan tidak mesti ditahan karena kooperatif dan ada kepentingan lain yang lebih besar, yaitu Pilkada," ujar Prasetyo. Selain itu, ia merasa pertanyaan tersebut juga seharusnya ditanyakan kepada pihak Polri. Di mana Polri sejak awal juga tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. Bahkan Polri sempat meminta kasus Ahok diselesaikan setelah Pilkada. "Jadi ada pertimbangan subjektif dan objektif," kata dia. Prasetyo mengatakan, bahwa dalam kasus ini kejaksaan sudah melakukan penanganan hukum yang profesional dengan bergerak cepat. Penahanan Ahok akan ditentukan dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mulai digelar pada 13 Desember 2016. (Albar)