Kasus Geo Dipa dan Bumigas Bukan Pidana Penipuan, Tapi Perdata

Jakarta, Obsessionnews.com - Perkara sengketa korporasi yang melibatkan perusahaan BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi adalah merupakan murni perkara perdata, karena sengketa berawal dari Bumigas tidak dapat memenuhi kewajiban kontrak atau Bumigas cidera janji. "Karena Bumigas cidera janji," ujar Konsultan Hukum Geo Dipa dari Kantor Hukum Makarim & Taira S yakni Lia Alizia di Jakarta, Selasa (6/12/2016). Karena tidak dapat memenuhi kewajibannya tersebut, maka Geo Dipa menerbitkan lima kali warning letter dan ditutup dengan Notice of Default. Lia menjelaskan, sejak kontrak berlaku efektif, Bumigas tidak melaksanakan pekerjaan fisik proyek PLTP Dieng-Patuha sesuai jadwal yang ditentukan dalam kontrak. Geo Dipa tidak pernah menerima tanggapan positif dari Bumigas sehingga langkah terakhir yang diambil sesuai dengan ketentuan Kontrak. Geo Dipa kemudian mengajukan permohonan arbitrase ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dimana putusan BANI menyatakan bahwa Bumigas cidera janji dan kontrak diterminasi. Putusan BANI bersifat final and binding. Seperti diketahui bahwa eks Dirut Geo Dipa, Samsudin Warsa telah dilaporkan oleh Bumigas ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah melakukan dugaan penipuan terkait seolah-olah ada kewajiban Geo Dipa untuk menyerahkan bukti concession right kepada Bumigas. Perkara pidana itu sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Purnomo)





























