KPK, Polri dan Kejagung Kerjasama Buat e-SPDP

KPK, Polri dan Kejagung Kerjasama Buat e-SPDP
Jakarta, Obsessionnews.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas rencana kerjasama lintas lembaga penegak hukum dalam membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan elektronik atau e-SPDP. Lembaga yang terlibat dalam pembuatan e-SPDP itu yakni KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. "Kita akan menerapkan yang namnya e-SPDP, surat perintah dimulainya penyidikan terkait kasus Tipikor," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo usai pertemuan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin (5/12/2016). Agus mengatakan dengan e-SPDP itu akan memudahkan KPK dalam mengawasi kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejagung di seluruh daerah. Hal mana sesuai dengan kewenangan KPK dalam melakukan supervisi kasus Tipikor oleh lembaga hukum lainnya. "Dari KPK semua kemudian mengetahui sedang menangani kasus apa. Jadi yang sudah duluan mereka menetapkan SPDP kalau kemudian diteruskan disupervisi oleh KPK," jelas Agus. Pembuatan e-SPDP ini sudah direncanakan sebelumnya, namun belum dapat terealisasi karena alasan kesibukan pimpinan di tiga lembaga hukum itu. Baru nanti direncanakan penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) pada Rabu, 7 Desember, lusa. "Tadi masalah SKB tadi itu penting sekali karena sudah hampir 3 minggu gak, kita belum sempat ada waktunya ya," kata Tito. "Jadi kita dengan e-SPDP artinya dari polisi kami gak perlu lagi anggota polri yang menyidik kasus korupsi datang menyampaikan hard copy ke sini (KPK). Dengan e-SPDP online maka peran KPK sebagai supervisor bisa memberikan supervisi," tambah Tito. Menurut Tito, UU mewajibkan polri dan kejaksaan yang menangani kasus korupsi melaporkan ke KPK. Dengan demikian sistem online ini akan sangat membantu dalam melakukan monitoring, supervisi maupun koordinasi antar sesama lembaga penegak hukum. "Nah ini yang kita tanda tangani, kita upayakan bisa minggu ini. Makanya tadi mencari waktu yang pas kapan. Kalau hari ini kita minta cocok di hari Rabu nanti, terserah juga ke pa Jaksa Agung beliau bisa gak hari Rabu," tukas Tito. (Has)