Mensos: Perda Jember Jadi Inspirasi Daerah-daerah Lain di Indonesia

Mensos: Perda Jember Jadi Inspirasi Daerah-daerah Lain di Indonesia
Jember,  Obsessionnews.com - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi peraturan daerah (Perda) pertama di Kabupaten Jember, yang memasukan mainstreaming pengarusutaman bagi penyandang disabilitas dalam pembangunan. “Perda pertama setelah Undang-Undang (UU) No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas diterbitkan. Sebelumnya sudah ada 19 Perda, tapi ke-19 perda itu berdasarkan UU No 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat, ” ujar Mensos di Alun-alun Jalan Asamala, Kelurahan Barata, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (3/12/2016) malam. UU No 8 tahun 2016, kata Mensos, baru diresmikan Maret 2016.  Perbedaan pada UU No 4 tahun 1997 memiliki pendekatan rehabilitatif, sedangkan UU No 8 tahun 2016 memiliki dimensi pendekatan pemenuhan hak-hak dasar. “Jadi, itu Perda pertama mengikuti perubahan. Kami menyampaikan terima kasih atas inisiasi dari DPRD dan Bupati yang sudah meresmikannya, saya sudah membaca secara lengkap, termasuk kebutuhan di APBD-nya, ” ucapnya. Dikarenakan Perda ini pertama, sehingga daerah-daerah lain diharapkan akan mengikuti sebagai bagian dari upaya untuk pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas. “Terbitnya Perda tersebut, pertama diharapkan bisa dilaksanakan, kedua menjadi sumber inspirasi bagi daerah-daerah lain di Indonesia agar menyiapkan Perda serupa dengan mereferensi UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, ” katanya. Ketika mainstreaming pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam pembangunan. Juga, masuk detil program seperti di sektor pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perhubungan menjadikan penyandang disabilitas bagian dari program-program yang dinilai strategis. “Saya yakin ibu Bupati akan mengawal dengan baik, dari sisi detil program yang sudah ada, maupun pada konsekuensi APBD, dan memang UU telah mengamanatkan demikian,” pungkasnya.(Dudy Supriyadi)