Sekuritasisasi Aset BUMN Bagus Tapi Tidak Mudah

Sekuritasisasi Aset BUMN Bagus Tapi Tidak Mudah
Jakarta, Obsessionnews.com - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan, saat ini percepatan pembangunan proyek infrastruktur yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo bernilai  hampir 5000 Trilyun terganjal oleh keterbatasan modal atau liquidity shortage pada lembaga Keuangan baik  dipasar   domestik dan international "Salah satu  cara untuk mengatasi likuiditas yang terbatas untuk mendanai pembangunan proyek infrastruktur yang bernilai hampir 5000 Trilyun rupiah yaitu mencari sumber pendanaan baru yaitu dengan mengunakan sekuritisasi Aset BUMN yang berupa pendapatan  penerimaan dari Aset BUMN pada masa mendatang yang akan didapat ( future income ) akan diterima didepan (net present value ) oleh BUMN yang menjual  asetnya dalam bentuk sekuritas  ,sehingga hasil pendapatan penjualan future income tersebut bisa digunakan untuk pendanaan pembangunan proyek infrastruktur berupa pelabuhan, airport, jalan tol, pembangkit listrik, telekomunikasi dan lain-lain," paparnya, Kamis (1/12/2016). Kemudian, kata dia, untuk gampangnya agar jual aset BUMN lewat sekuritas tidak disamakan dengan jual kepemilikan Aset BUMN ,persamaannya adalah sistim Jual pendapatan BUMN dengan cara ijon, yang jika panen bagus kita bisa mengembalikan dana sekuritas  ( obligasi ,notes dan bond ) beserta bunga nya dan jika gagal bayar akan diconvert sebagai hutang BUMN yang disekuritisasi atau kepemilikan saham oleh swasta atau asing yang membeli sekuritas BUMN tersebut. "Nah, perlu dicatat  jual Aset BUMN melalui sekuritas yang dilontarkan Joko Widodo bukanlah pula  cara yang  mudah untuk merealisasikannya ,karena diperlukan sebuah komitmen untuk tidak menjadikan BUMN sebagai bancaan dan tempat penempatan relawan Joko Widodo yang tidak memiliki Kapabilitas dan kompentensi dalam melakukan pengolahan BUMN yang akan disekuritisasi asetnya," tandas Ketua Umum FSP BUMN Bersatu. Sebab, jelas Poyuono,  calon investor swasta ataupun asing akan menilai juga  komposisi top management di level Direksi dan Komisaris BUMN yang mengelola BUMN yang  akan dijual asetnya dalam bentuk sekuritas. Selain itu,  lanjutnya, harus ada  jaminan kepastian UU dan Hukum yang berhubungan dengan usaha BUMN yang dijual aset secara sekuritas dalam waktu 10 tahun mendatang ,misal tidak melakukan Revisi UU dan peraturan yang bisa merugikan bisnis BUMN yang sekuritasnya dipegang swasta dan asing. Ia menyontohkan, seperti BUMN sektor  Telekomunikasi yaitu Telkom Group yang punya nilai jual aset nya sangat tinggi  jika disekuritisasi akan sangat menarik swasta dan asing untuk membeli sekuritas Telkom Group  Karena imbal balik yang menggiurkan pula dari usaha jasa telekomunikasi Telkom Group. "Tapi kita tahu saat ini pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo justru merevisi PP 52 dan 53 tahun 2000 tentang peyelenggraan usaha telekomunikasi di Indonesia yang bisa mengurangi pendapatan Telkom pada masa mendatang ,karena dengan ditetapkannya  kewajiban bagi operator telekomunikasi seperti Telkom Group untuk melakukan network sharing dan frekuensi sharing kepada  operator pesaingnya ,dan sudah jelas future income Telkom Group akan tergerus oleh pesaingnya yang nyewa fasilitas jaringan dan frekuensi yang dimiliki Telkom Group tanpa harus mengeluarkan biaya Investasi besar besaran untuk membangun infrastruktur nya," ungkapnya. Karena itu, menurut dia, Presiden Joko Widodo jika ingin jual aset BUMN melalui sekuritas harus membatalkan revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang digagas oleh Menteri Kominfo karena meyebabkan kontra future income Telkom Group dan menyebabkan nilai sekuritas Telkom menjadi murah. (Red)