Jokowi: Pemberantasan Korupsi Bukan Ditentukan Banyak Orang Dipenjara

Jakarta, Obsessionnews.com - Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa keberhasilan aparat penegak hukum memenjarakan banyak orang, tidak patut dianggap sebagai sebuah prestasi besar. Karena pada kenyataannya perilaku korupsi masih saja terjadi. Menurut Presiden, sistem pemberantasan korupsi yang baik bukan ditentukan dari berapa banyak orang yang ditangkap atau dipenjara. Parameter keberhasilannya apabila sistem pemerintahan semuanya sudah berjalan efektif. Presiden Jokowi melanjutkan semakin sedikit orang yang dipenjara itu artinya semakin berhasil mencegah dan memberantas korupsi. "Tapi sekali lagi ini menurut saya bukan prestasi, prestasinya kalau pelayanan publik baik. Prestasinya adalah kalau sistem pemerintahan kita semuanya berjalan efektif," ujar Jokowi dalam acara peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (1/12/2016). Fakta ini yang membuat Jokowi sering kali bertanya mengapa walaupun jumlah koruptor yang dipenjara sudah banyak, dan yang di-OTT sudah banyak, namun praktik korupsi dan prilaku korupsi masih terus terjadi dan terus berlanjut. Hal itu terjadi karena menurut Presiden penegakan hukum selama ini ternyata belum sepenuhnya memberi efek jera bagi para koruptor. Dalam laporan yang diterima Presiden menyebutkan jumlah anggota DPR dan DPRD yang dipenjara karen kasus korupsi sebanyak 122 orang, Menteri atau kepal lembag pemerintah 25 orang, 4 dubes, 7 komisioner, 17 gubernur, 51 bupati dan walikota, 130 pejabat eselon I-III serta 14 hakim. "Kenyataan tadi yang saya sampaikan tidak boleh membuat kita patah semangat, kita harus bekerja lebih semangat lagi, lebih komprehensif, lebih terintegrasi dan jangkauan pemberantasan korupsi harus mulai dari hulu sampai hilir," tukas Presiden. Presiden Jokowi menegaskan komitmennya untuk terus dan serius memberantas korupsi. Walaupun saat ini dari IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia masih berada di urutan 88. Akan tetapi berbagai upaya akan dilakukan untuk menekan kejahatan korupsi di tanah air. (Has)





























