KAPSI Desak Jokowi Batalkan PP 52 dan 53

KAPSI Desak Jokowi Batalkan PP 52 dan 53
Jakarta, Obsessionnews.com - Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus batalkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan 53 karena saat ini sedang dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi. “Kami dari KAPSI menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah bertindak cepat, merespon dan menindaklanjuti laporan kami terkait dugaan gratifikasi atau suap-menyuap dalam revisi PP 52 dan 53 tahun 2000,” ungkap Ketua Umum KAPSI, Nur Arifin, Rabu (30/11/2016). “Dalam laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada KPK, kami menduga terjadi persekongkolan jahat antara regulator dengan operator telekomunikasi tertentu,” tambahnya. Menurutnya, regulator dalam hal ini adalah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diduga bersekongkol dan menerima gratifikasi dari operator telekomunikasi asing yaitu Indosat, XL, dan China Telecom, dengan tujuan merevisi PP 52 dan 53 tahun 2000, terutama yang terkait kewajiban berbagi jaringan dan frekuensi (network sharing & frequency sharing). “Kepada KPK, kami telah menyampaikan laporan dan pandangan kami bahwa dampak dari revisi PP 53 dan 53 tahun 2000 kami nilai sangat membahayakan kedaulatan bangsa serta mengancam pertahanan dan keamanan negara, karena sektor telekomunikasi akan secara bertahap dikuasai sepenuhnya oleh asing,” tandas Nur Arifin. Selain itu, lanjutnya, revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 juga mengancam gagalnya program akselerasi pembangunan infrastruktur strategis secara lebih merata di seluruh tanah air termasuk telekomunikasi guna memperkuat konektivitas antarwilayah dan memperkecil ketimpangan dan kesenjangan sosial. Ia pun menegaskan, revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 terkait kewajiban operator telekomunikasi untuk melakukan network sharing & frequency sharing akan berdampak pada  penurunan capex secara drastis bagi operator telekomunikasi yang malas membangun infrastruktur, yang hanya akan memanfaatkan berbagi jaringan dan frekuensi dengan operator telekomunikasi lain. “Kami telah menyampaikan pandangan kami kepada KPK untuk tidak melihat sektor telekomunikasi dari sisi investasi dan bisnis semata. Sektor telekomunikasi adalah sektor sangat penting saat ini yang terkait erat dengan kedaulatan sebuah bangsa serta pertahanan dan keamanan sebuah Negara,” ungkap Ketua Umum KAPSI. Karena itu, tegas dia, langkah KPK yang telah mengirim tim penyelidikan untuk meminta keterangan pejabat Kominfo sebagai regulator pada tanggal 29 Nopember 2016 sangat tepat untuk mengungkap persekongkolan jahat antara regulator dengan operator telekomunikasi tertentu. “Namun menurut pandangan kami, tidak hanya regulator yang harus diselidiki oleh KPK. Operator telekomunikasi yang kami duga menjadi dalang dari revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 juga harus diselidiki,” paparnya. Karena itu, KAPSI mendesak KPK untuk menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah operator telekomunikasi asing yaitu Indosat, XL, dan China Telecom, yang kami duga menjadi dalang dan melakukan persekongkolan jahat dengan regulator, khususnya untuk merevisi PP 52 dan 53 tahun 2000. “Kami juga mendesak KPK untuk mengungkap dugaan aliran dana gratifikasi dari operator telekomunikasi kepada regulator dengan melakukan pembayaran terhadap lembaga konsultan yang digunakan,” tambahnya. Sehubungan revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 sedang dalam pengawasan KPK karena adanya dugaan kuat terjadi gratifikasi oleh operator telekomunikasi kepada regulator, jelas dia, maka KAPSI juga mendesak KPK untuk menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan proses revisi PP 52 dan 53 tahun 2000. “Kami juga menuntut kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi dan memberhentikan Rudiantara sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, karena kebijakannya untuk merevisi PP 52 dan 53 tahun 2000 sangat bertentangan dengan visi Nawa Cita yang sangat memprioritaskan pembangunan infrastruktur, khususnya pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” bebernya. (Red)