UU ITE Diberlakukan, Penguasa Panik?

Jakarta, Obsessionnews.com - Ada rasa panik alias ketakutan dari pemerintah dalam melihat beredarnya informasi di media sosial (medsos), pasca meletusnya kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, informasi di medsos dianggap bisa menimbulkan gerakan yang membahayakan bagi pemerintah. Hal ini terbukti, medsos yang sangat cepat diakses oleh masyarakat mampu membawa gerakan massa yang begitu besar pada aksi Bela Islam jilid II pada 4 November lalu. Jutaan orang mengkritik penguasa yang dianggap lamban melakukan penegakan hukum terhadap Ahok. Dua hari sebelum aksi 4 November dilakukan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) untuk memblokir 11 situs yang dinilai memuat konten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Sebelas situs tersebut yakni: 1.lemahirengmedia.com4.smstauhiid.com
- beritaislam24h.com
- bersatupos.com
- pos-metro.com
- jurnalmuslim.com
- media-nkri.net
- lontaranews.com
- nusanews.com





























