UU ITE Diberlakukan, Penguasa Panik?

UU ITE Diberlakukan, Penguasa Panik?
Jakarta, Obsessionnews.com - Ada rasa panik alias ketakutan dari pemerintah dalam melihat beredarnya informasi di media sosial (medsos), pasca meletusnya kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, informasi di medsos dianggap bisa menimbulkan gerakan yang membahayakan bagi pemerintah. Hal ini terbukti, medsos yang sangat cepat diakses oleh masyarakat mampu membawa gerakan massa yang begitu besar pada aksi Bela Islam jilid II pada 4 November lalu. Jutaan orang mengkritik penguasa yang dianggap lamban melakukan penegakan hukum terhadap Ahok. Dua hari sebelum aksi 4 November dilakukan,  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) untuk memblokir 11 situs yang dinilai memuat konten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Sebelas situs tersebut yakni: 1.lemahirengmedia.com
  1. ortalpiyungan.com
  2. suara-islam.com
4.smstauhiid.com
  1. beritaislam24h.com
  2. bersatupos.com
  3. pos-metro.com
  4. jurnalmuslim.com
  5. media-nkri.net
  6. lontaranews.com
  7. nusanews.com
Situs web di atas dianggap pemerintah kerap memberikan informasi yang tidak benar, berbau SARA yang bisa membahayakan jalannya pemerintah. Dengan kata lain situs tersebut dikhawatirkan bisa menjadi alat propaganda untuk menarik masyarakat agar terlibat dalam aksi. Jelang aksi Bela Islam jilid III pada 2 Desember 2016, pemerintah juga kembali melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang dianggap berbahaya alias berbau SARA. Seperti situs web pemimpin FPI Rizieq Shihab. Bahkan, Revisi UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah mulai diberlakukan pada Senin (28/11/2016). Intinya, masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian. Sanksinya, bisa dijerat pidana penjara dari minimal 4 tahun hingga belasan tahun. "Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henry Subiakto, Sabtu (26/11), seperti dilansir berbagai situs berita. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil melihat fenomena itu sebagai bentuk ketakutan yang luar biasa pemerintah dalam melihat perkembangan informasi di medsos. Mestinya, Nasir mengatakan pemerintah tidak perlu melakukan pemblokiran, karena justru akan membuat masyarakat semakin marah. "Kalau saya liat, pemblokiran ini justru bisa dijadikan tanda-tanda kejatuhan Jokowi. Mereka orang-orang yang dekat Jokowi jangan sampai bertindak yang sebenarnya justru ingin mempercepat kejatuhan Jokowi," ujar Nasir ‎saat ditemui di DPR, Senin (28/11). Menurut Nasir, mengapa masyarakat saat ini banyak memproduksi konten sendiri di media sosial. Alasan rasionalnya adalah karena masyarakat sekarang sudah cerdas dan tahu bahwa media-media mainstrem  sudah tidak independen dan tidak dapat dipercaya. ‎"Ketika masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan media mainstrem, maka dia akan lebih percaya dengan konten yang dibuat sendiri," jelasnya. (Albar)