Polri Imbau Masyarakat Jangan Asal Posting Pesan di Medsos

Polri Imbau Masyarakat Jangan Asal Posting Pesan di Medsos
Jakarta, Obsessionnews.com - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai hari ini diberlakukan. Untuk itu Polri mengimbau kepada masyarakat luas untuk memahami kegiatan yang ada. Jangan asal meneruskan postingan seseorang di media sosial (medsos). "Ketika mendapat satu posting, berpikir dulu sebelum meneruskan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016). Dia menjelaskan, masyarakat termasuk para pengguna medsos harus mencerna informasi yang diterima. Seperti informasi palsu (hoax) harus diwaspadai agar tidak disebarluaskan. Jangan sampai menjadi pelaku atau korban dari postingan yang berbahaya. "Kami akan memproses hukum terkait kegiatan seperti ini," katanya. Ada tujuh poin utama yang jadi perubahan dalam revisi UU ITE yang diberlakukan pada Senin (28/11) ini. Pasal mengenai penindakan terhadap pelaku pencemaran nama baik via internet tetap ada, namun ancaman pidananya dikurangi. Dari yang awalnya maksimal enam tahun menjadi empat tahun. Dalam UU ITE yang baru, ditegaskan bahwa unsur pidana terkait masuk dalam delik aduan, bukan delik umum. Pidananya juga akan mengaju pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP. (Purnomo)