Yang Dibutuhkan Bukan Negara Islam, Tapi Moral Pejabat dan Pemimpinnya

Yang Dibutuhkan Bukan Negara Islam, Tapi Moral Pejabat dan Pemimpinnya
Obsessionnews - Perdebatan soal pemberlakuan Syariat Islam sampai saat ini masih menyisakan pro dan kontra, terutama di negara-negara yang secara resmi bukan sebagai negara Islam seperti Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Muslim. Jika dicermati dalam konteks sosio politisnya, isu formalisasi Syariat Islam sebagai hukum publik dewasa ini, paling tidak merupakan fenomena yang didorong oleh sejarah kebangkitan Islam (al-sahwah al-Islamiyah /Islamic awakening) pasca kolonial, terutama setelah perang dunia ke II. Mereka para kelompok Islam fundamental, beranggapan bahwa penerapan Syariat Islam diyakini merupakan satu-satunya jalan keluar dalam mengatasi beragam krisis multidimensi yakni, ekonomi, politik dan sosial. Di Indonesia, suara-suara sekelompok orang yang bersikeras ingin menerapkan Syariat Islam sebagai ideologi bangsa tidak pernah bisa hilang. Pasca reformasi suara-suara itu justru semakin keras dengan banyaknya ormas Islam yang memiliki paham khilafah dalam sistem pemerintahan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat ditanya mengenai pendapatnya tentang penerapan Syariat Islam di Indonesia, ia mengatakan, bahwa Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku, ras, budaya dan agama ini tidak cocok bila mengunakan Syariat Islam. Menurutnya, Pancasila sudah sangat sesuai dijadikan sebagai ideologi bangsa. Kandungan nilai yang ada di dalamnya, juga tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran agama manapun termasuk Islam. Dengan kata lain, bahwa Pancasila bisa disebut sudah sangat Islami. "Menurut saya hukum-hukum yang berlaku di negara kita tidak bertentangan dengan yang diperintahkan Allah. Negara manapun di dunia‎," ujar Mahfud dalam akun twitternya. @mohmahfudmd. Mereka yang menginginkan pembentukan negara Islam umumnya beranggapan, Indonesia akan tumbuh berkembang menjadi negara yang maju, baik secara demokrasi, politik, maupun ekonomi. Namun, menurut Mahfud, penerapan hukum Islam tidak bisa dijadikan ukuran negara akan maju. Mahfud bahkan, memberi contoh negara-negara Islam seperti di Timur Tengah yang banyak mengadopsi hukum Islam, tapi pada kenyataannya hukum Islam tidak benar-benar ditegakan. Diantara mereka justru terjadi perang saudara dan menjadi negara gagal penuh dengan konflik. "Di negara-negara  Islam pun hukum-hukumnnya tak ditegakkan. Jadi masalahnya bukan pada materi hukum tapi pada moralitas manusia atau pemimpinnya," terang Mahfud. Ketua Presidium KAHMI ini, menyebut, anehnya negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konfrensi Islam (OKI) secara rangking penerapan hukum negaranya masih jauh dengan negara-negara sekuler. Negara-negara OKI rata-rata ada penerapan hukumnya diperingkat 139. "New Zealand & USA yang bukan Islam rangking 1 & 25," jelas Mahfud. Sebagai pakar hukum tata negara, Mahfud punya banyak pengalaman dalam melihat sistem hukum diberbagai negara dunia. Hingga, akhirnya berkesimpulan, bahwa tidak ada di dunia ini negara yang benar-benar menerapkan hukum Islam, sekalipun mengaku sebagai negara Islam. "Ya saya minta, tunjukkan negara Islam mana yang mampu menegakkan hukumnya dengan baik? Jadi ini soal moral orang bukan soal Islamnya," jelas Mahfud menjawab beberapa pertanyaan dari nitizen. "Malaysia resmi negara Islam tapi hukum publik yang berlaku bukan hukum Islam. Hukum pidananya bukan jinayah. Jadi yang baik di sana bukan  hukum Islamnya‎," kata Mahfud mencontohkan. "Di Brunei itu hukumnya titah raja. Apa ada yang setuju kalau dibilang di Brunei sudah mencerminkan tegaknya hukum Islam? Ada2 saja‎," tambahnya. Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini mengaku pernah menulis, bahwa ia menginginkan masyarakat Indonesia yang Islami, bukan penerapan hukum Islam. Sebab, yang dibutuhkan dalam penerapan hukum di sebuah negara adalah moral pejabat dan penegak hukumnya. Mahfud yakin, bila hukum di Indonesia ditegaskan sesuai dengan ideologi Pancasila maka, Indonesia akan menjadi negara maju, sejahtera, tidak tersandra oleh kepentingan manapun, termasuk kepentingan negara luar yang ingin merusak dan memecah belah NKRI. ‎"Makanya tegakkan saja secara konsisten hukum yang berdasarkan Pancasila. Di dunia ini tak ada yang benar-benar memberlakukan hukum I‎slam," jelas Mahfud kembali menegaskan. (Albar)‎